Surabaya, LiraNews – Dalam rapat kunjungan Kerja komisi D DPRD Propinsi Jawa Timur, terungkap bahwa proses pengurusan ijin Tambak tidak pernah melibatkan Kepala Wilayah ( Camat).
Ungkap Winardi Camat Puger ketika dimintai tanggapan atas pengelolaan tambak diwilayah kerjanya pada Selasa 15 Juni 2021 di Aula Pemkab.
Dari 12 usaha tambak baik perusahaan maupun perorangan hanya 2 (dua) yang mengantongi ijin, bahkan Dinas perindustrian dan Perdagangan Jember srrta Dinas Perikanan Kabupaten Jember tidak dalam kapasitas pemberian ijin, namun hanya sebatas memberikan Rekomendasi.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Jember H Achmad Sudiyono diawal pertemuan mengungkapkan bahwa LSM LIRA Jember tidak mencari cari kesalahan atau berusaha mematikan usaha yang dirintis, tetapi seyogyanya semua persyaratan Perijinan Harus di lengkapi.
“Serta persyaratan yang sesuai peraturan yang berlaku baik tempat maupun tata cara pengolahan limbahnya jika tidak sanggup melengkapi maka lebih baik ditutup saja agar tidak merugikan warga sekitar,” ujarnya.
Di akhir acara salah satu perwakilan perusahaan tambak dari Pandawa Lima Soleh menuturkan bahwa perusahaannya siap melaksanakan semua ketentuan yang berlaku dan sesuai regulasi.
“Bahkan ketentuan usaha di bibir pantai sempadan pantai pun siap sesuai regulasi yang ada bahkan andai harus dibongkar pun siap,” tegasnya. LN-TIM