Capres Prancis Dilarang Calonkan Diri karena Terbukti Korupsi

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Calon presiden Prancis Marine Le Pen, Senin (31/3), dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis berusia 56 tahun yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027.

Hukuman penjara itu setengahnya tersendat, sementara dua tahun dapat dijalani di bawah pengawasan dengan mengenakan gelang kaki. Dia juga didenda 100 ribu euro (Rp1,7 miliar).

Read More
banner 300250

Partai National Rally Le Pen juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar).

Pengacaranya, Rodolphe Bosselut, mengatakan mereka akan mengajukan banding. “Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat ketakutan,” tambahnya.

Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka bermaksud menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka. ( Anadolu )

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *