Cegah PMK, Polda Sulteng Perketat Pemeriksaan Pintu Perbatasan

PALU, LuraNews – Walaupun di Provinsi Sulawesi Tengah belum ditemukan adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polda Sulteng telah menginstruksikan jajarannya untuk membantu pencegahan penyebaran PMK di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Untuk diketahui terhitung mulai tanggal 4 Juli 2022 Mabes Polri dan 19 Kepolisian Daerah (Polda) telah menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Aman Nusa II-Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) tahun 2022,

Read More
banner 300250

Polda Sulawesi Tengah tidak termasuk 19 Polda yang dilibatkan dalam pelaksanaan operasi Aman Nusa II yang digelar selama 30 hari tersebut, karena belum ditemukannya kasus PMK di wilayah Sulawesi Tengah.

Sebagai kegiatan imbangan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres untuk menindak lanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 524.31/1546/Disbunnak tanggal 10 Mei 2022 perihal Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

“Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah belum terdeteksi ditemukannya kasus PMK pada hewan ternak baik sapi, kerbau, domba atau babi. Sehingga hal itu menjadi pertimbangan Mabes Polri tidak memasukkan Polda Sulteng dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II-Penanganan PMK tahun 2022,”Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Selasa (19/7/2022)

Akan tetapi Polda Sulteng telah memerintahkan kepada seluruh Polres jajaran untuk melakukan pengetatan pengawasan didaerah perbatasan bekerjasama dengan Instansi terkait terhadap lalu lintas ternak ruminansia (seperti sapi, kerbau, kambing, domba) dan babi serta produknya terutama daging dan susu, tegas Didik

Mantan Kapolres Kolaka Polda Sultra ini juga mengharapkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi dan informasi terkait resiko PMK kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat bekerjasama untuk mencegah masuknya PMK di Sulawesi Tengah, ujarnya

“Polda Sulteng dan Polres jajaran siap bersinergi dengan Instansi terkait untuk bersama mencegah masuknya PMK dan mempertahankan Provinsi Sulawesi Tengah bebas dari PMK,” pungkasnya. (FG_LN)

Related posts