Dana Pokir DPRD Kota Ambon Thn 2023 Menjadi Rebutan, LIRA Desak KPK  Lakukan Proses Investigasi

Ambon, LiraNews – Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating mengungkapkan, Pokok Pokok Pikiran ( Pokir) adalah merupakan aspirasi berupa saran, usul, masukn dari kelompok masyarakat.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama dengan anggota DPRD Kota Ambon ketika ada agenda reses dengan tujuan agar aspirasi dari masyarakat ini bisa di perjuangkan.
Untuk memperjuangkan aspirasi ini, anggota DPRD harus membahasnya bersama dengan Badan Anggaran ( Banggar ) agar keinginan masyarakat bisa di tampung dalam RAPBD.
Ketika selesai pembahasan dengan Banggar.

“Maka Pokir yang awalnya berupa aspirasi berubah wujud menjadi Dana Pokir yang selanjutnya dana tsb digunakan untuk membiayai proyek2 untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Dengan ditampungnya dana Pokir dalam APBD, maka mulailah dana ini menjadi rebutan antar sesama anggota dewan.
Masing2 anggota mulai mengatur strategi supaya dana Pokir yang sudah di jabarkan dalam berbagai proyek ini bisa di kelola sendiri & kelompoknya.

Anggota DPRD itu sendiri sudah harus tau, bahwa dalam manejemen penge lolaan dana Pokir, area ini menjadi sisi rawan terjadix perbuatan tindak pidana korupsi.

Apalagi sudah ada ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bahwa setelah disetujui & di tam pung dalam APBD, maka dana Pokir tidak lagi men jadi urusan & wewenang dari DPRD, dewan hanya me ngawasi pelaksanaan & rea lisasix, kewenanangan pe ngelolaan dana Pokir sepenuhnya ada di tangan Dinas PUPR & OPD tehnis lainnya.
Celakanya, ketegasan KPK ini tidak berlaku di DPRD Kota Ambon, bahkan hal itu di anggap angin lalu.

Akibatnya proyek2 yang ditangani oleh anggota DPRD melalui dana Pokir tahun 2023 menjadi amburadul & berpotensi terjadinya perbuatan tindak pidana.
Data yang ada pada LSM LIRA Maluku berupa laporan dari masyarakat menjelaskn bahwa di Tahun Anggaran ( TA ) 2023, Dinas PUPR Kota Ambon merealisasikan Belanja Modal ( BM ) sebsr Rp. 25,9 Milliar lebih untuk membiayai 89 proyek Pengadaan Langsung ( PL ) berupa pekerjaan drainase, talud, lampu jalan, jaringan air bersih dll.

“Mirisnya, dari 89 proyek yang sudah di anggarkan, tidak ada 1 ( satu ) pun proyek yang tuntas di ker jakan hingga berakhir tahun anggaran 31 Desember 2023,” tandasnya.

Malahan ada proyek yang dikerjakan dengan progres hanya 5 %, seperti pembangunan drainase di Kelurahan Benteng ada 3 ( tiga ) proyek dengan akumulasi total anggaran Rp. 560 juta dikerjakan oleh CV Pascha Mandiri ber alamat di Jln. Kapten Tendean Rt 001 / RW 002, Kota Ambon.

Pekerjaan PL ternyata mem bawa dampak serius atas se jumlah pelanggaran yang di lakukan oleh anggota DPRD.

Sebut saja dalam proses pe ngajuan & penetapan peker jaan PL, tidak ada proposal yang di ajukan yang mana itu merupakan salah satu syarat ketika ingin mengerja kan sebuah proyek.

Tidak itu saja, dari 89 proyek PL yang tidak selesai di ker jakan ada denda yang harus di setor kembali ke Kas Dae rah sebsr Rp. 275 juta akibat dari terlambat dalam menye lesaikan pekerjaan.
Begitu juga dalam proses penetapan kontraktor pelak sana, DPRD berlaku diskrimi natif bahkan tidak adil.

Ada 1 kontraktor bisa me ngerjakan 3 hingga 7 proyek untuk 1 item pekerjaan.
Sebut saja CV Seram Indo Pratama ( SIP ) dengan alamat Jln Kebun Cengkeh, Kota Ambon, mengerjakan 5 ( lima ) proyek pemasangan lampu jalan dengan total akumulasi anggaran Rp. 860 juta.
Kemudian CV Canari Group ( CG ) dengan alamat Jln. Laksdya Leo Wattimena, Kota Ambon mengerjakan 7 ( tujuh ) proyek drainase & talud penahan tanah dengan total akumulasi anggaran Rp. 1,2 Milliar.

Selain itu ada juga CV Indrin Makmur ( IM ) dengan alamat Skip Bawah Rt 001/ Rw 003 Batu Meja, Ambon mengerjakan 5 ( lima ) pro yek Air Bersih dengan aku mulasi anggaran Rp. 800 juta.

Ada juga CV Aster Permai ( AP ) dengan alamat Jln. Tansi Desa Bula, Seram Bag. Timur mengerjakan 4 ( empat ) proyek talud penahan tanah dengan akumulasi Rp. 680 juta.

Kemudian ada beberapa pe rusahaan lain yang juga mendapat 2 hingga 3 proyek dimana semua proyek yang disebutkan ini, tidak tuntas di kerjakan hingga akhir tahun anggaran 2023.

“Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD ini telah menyalahi PP No. 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 3 ayat 1 ” Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, effisien, ekonomis, efektif, transparn dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan per undang undangan,” tegasnya.

Pengelolaan dana Pokir yang amburadul seperti ini bukan baru terjadi di tahun 2023 ini, tapi juga terjadi di thn 2021 & 2022, dimana kasusnya pernah kami laporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Ko rupsi ( KPK ).
Amburadul pengelolaan dana Pokir seperti ini bisa saja terjadi karena Pemkot Ambon yang punya anggaran di nilai kurang tegas dalam memberikan pengawasan atas pengelo laan dana ini.
Kasus dana Pokir ini dari tahun ke tahun selalu me nimbulkan masalah, tidak boleh dibiarkan berlanjut, tapi harus dihentikan.

“Caranya yaitu meminta KPK sekali lagi untuk proses investigasi, & jika dalam pro ses tsb ditemukan ada praktek2 yang menjurus ke pada tindak pidana korupsi, maka pelakunya siapapun dia, harus di mintai pertanggung jawaban,” tegas Jan Sariwating.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *