Darurat, Akutabilitas Legislatif (DPRD) Kab.Probolinggo di Ragukan Publik

Probolinggo, LiraNews – Terkait polemik retribusi tambang yang pekan kemarin hangat di bahas oleh DPC Tapal Kuda Nusantara Probolinggo Raya (DPC TKN Proya). DPC TKN Proya minta gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Probolinggo bersama stakeholder terkait retribusi tambang itu, tanggal 20 Oktober 2022, namun tertunda karena tidak memenuhi kuorum rapat. 26-10-2022

Pasca RDP yang tertunda tanggal 20 Oktober 2022 itu, DPRD menyanggupi akan segera gelar RDP lagi dengan mengundang semua pihak terkait yang di butuhkan dalam RDP yang akan di agendakan besok, Kamis 27 Oktober 2022.

Namun rencana tidak berjalan lancar, merujuk pada surat DPRD Kabupaten Probolinggo yang dilayangkan ke DPC TKN Proya dengan Nomor: 965/X/2022, bahwa rencana RDP yang digelar besok 27 Oktober 2022 itu di batalkan.

Menyikapi surat pembatalan dari DPRD Kabupaten Probolinggo, Ketua DPC TKN Proya Kamari, SE mengatakan bahwa, atas nama seluruh jajaran TKN kami sangat kecewa dengan adanya surat pembatalan itu. Padahal kami berharap dengan RDP yang akan digelar bisa mendapat jawaban dari pihak terkait untuk Probolinggo lebih baik kedepan.

“Jika pembatalan itu murni dari DPRD kami akan maklum, namun jika alasan pembatalan itu ada dorongan dari pihak luar yang tak bertanggung jawab, kami akan terus menyuarakan kebenaran dan mengutuk pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Kamari

Sementara itu, pihak DPRD dari Ketua Komisi 3 Arifin Al Fathoni saat dikonfirmasi melalui WA, jika pembatalan RDP dikarenakan Kajari Kabupaten Probolinggo tidak bisa hadir, maka ditunda. LN-Wintono

Related posts