Probolinggo, LiraNews – Pemenuhan Susunan Organisasi baru Tahun 2022 dalam pengukuhannya disinyalir adalah kegiatan Ilegal dan suatu perbuatan makar terhadap peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, lantaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga keras tidak ada mandat dari pemerintah pusat.
Pasca tertangkapnya Bupati Probolinggo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 31 Agustus 2021, tampuk kepemimpinan dalam pemerintahan di Kabupaten Probolinggo diisi oleh PLT (Pelaksana Tugas) Bupati yang tidak lain adalah dari Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko.
Informasi didapat, dalam pengukuhan/pelantikan yang dilangsungkan pada tanggal 19 Mei 2022 untuk pemenuhan SOTK Baru dilakukan pada sejumlah pejabat pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo mulai dari eselon 3, 4 dan 2.
Kadis Kominfo dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo saat dihubungi oleh awak media membenarkan adanya pelantikan dan pengukuhan tersebut.
Namun Hudan Syarifuddin selaku kepala BKD Kabupaten Probolinggo disinyalir enggan untuk memberikan penjelasan terkait perihal pelaksanaan pelantikan tersebut ketika di tanya siapa yang melantik para pejabat tersebut.
Terpisah, Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan, pengukuhan dan pelantikan tersebut dilakukan Oleh PLT Bupati/ Wakil Bupati.
Namun, Yulius tidak menjelaskan secara detail terkait penyebutan dua jabatan yang ditautkannya dalam pelantikan para pejabat tersebut.
Salah satu masyarakat pegiat anti korupsi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan manakala pengukuhan para pejabat tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi/mandat oleh pemerintah pusat.
“Sebab jika itu benar terjadi, maka perihal tersebut akan berpotensi menjadi makar terhadap sistem pemerintahan di Indonesia, dan sudah bukan lagi merupakan pelanggaran terhadap administrasi dalam pemerintahan,” cetusnya.
Pasalnya, kata dia, sistem Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat sentralisasi. “Terlebih Pemerintahan di Kabupaten Probolinggo saat ini tengah masih di isi oleh Pelaksana Tugas Harian bukan Bupati Definitif,” ungkapanya.
Disamping itu pengukuhan/pelantikan tanpa adanya asessment untuk pemenuhan SOTK baru tersebut juga akan rentan terjadinya jual beli jabatan yang berpotensi menciderai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Tentunya hingga saat ini masyarakat di kabupaten probolinggo masih akan terhantui oleh kejadian 31 Agustus yang kemudian di susul dengan adanya serangkaian pemeriksaan oleh KPK yang tidak tidak hanya mencakup lingkungan eksekutif dan Legislatif bahkan pengusaha hingga pada tokoh masyarakatnya pun diperiksa oleh KPK.
“Artinya dalam kondisi seperti itu pada saat ini Kabupaten Probolinggo tengah terjadi Darurat Kasus, yang semestinya dengan kondisi yang seperti itu untuk pemenuhan sotk baru tersebut tentunya tidaklah cukup hanya dengan Asessment saja melainkan seharusnya wajib ada tahapan lain yang harus dilakukan sebelum Asessment,” pungkasnya. LN-Wintono