Jakarta, LiraNews – Data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjual-belikan dalam sebuah forum. Data ini ini mencakup nomor KTP, gaji, nomor telepon, alamat, dan email, bahkan data orang yang sudah meninggal juga terdapat di dalamnya.
Menyangkut hal tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta pihak terkait untuk bertanggung jawab atas bocornya identitas kependudukan warga Indonesia.
“Data pribadi harusnya terlindungi, tidak mudah tersebar apa lagi diperjualbelikan” ujar Fachrul kepada media, Sabtu (21/5/2021).
Fachrul menuturkan, era digital seperti sekarang ini data kependudukan sangatlah vital.
“Harus dijaga kerahasiaannya karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata mantan aktivis Universitas Indonesia ini.
Menurut Fachrul, pemilik data pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu.
“Setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi untuk melaksanakan proses,” tegas Fachrul.
Fachrul Razi menilai, sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) .
“Harus segera disahkan RUU ini, mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan,” jelas Fachrul.
Fachrul menjelaskan, setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan data pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelolanya.
“Perolehan dan pengumpulan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik wajib berdasarkan persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Fachrul.
Fachrul mengungkapkan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini masih berupa rancangan undang-undang, ditargetkan bisa selesai awal tahun depan.
“RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara,” terang Fachrul.
Lebih lanjut, senator asal Dapil Aceh ini mengungkapkan, UU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.
Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi,” tutup Fachrul Razi.
Seperti diketahui, rancangan UU PDP saat ini masih dalam proses politik di DPR RI. Rancangan UU PDP masuk ke tahap pembahasan di DPR RI sejak September lalu. Semula, undang-undang ini ditargetkan selesai pada November tahun ini. LN-RON