Datang ke Komnas, Agustiani Tio Mengadukan KPK Melanggar HAM

Jakarta, LiraNews.com – Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK setelah terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.

Read More
banner 300250

Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang isinya mencekal Agustiani ke luar negeri.

Army menyebutkan pencekalan oleh KPK itu mengakibatkan Agustiani kesulitan menjalani pengobatan rutin terhadap sakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, China.

“Faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini,” kata Army, Senin.

Dia menilai tindakan KPK yang mencekal Agustiani, malah melanggar prinsip HAM soal hak sejahtera lahir dan batin serta mempertahankan hidup.

“Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI,” katanya.

Sementara itu, Erna pun meminta kepada Komnas HAM memberikan perlindungan kepada Agustiani dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak demi terpenuhinya hak hidup.

“Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani Tio, red). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera,” ujarnya.

Selain itu, Erna juga meminta Komnas HAM merekomendasikan pimpinan KPK mencabut surat pencekalan bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 atau merekomendasikan perubahan ketentuan agar Agustiani Tio bisa menjalani perawatan kesehatan.

“Memohon agar sesuai dengan kewenangan dari Komnas HAM untuk memberikan rekomendasi kepada KPK dan juga kepada Kementerian Imigrasi untuk mencabut atau setidak-tidaknya untuk merevisi, sehingga nanti kami inginkan Ibu Tio ini dia akan mematuhi proses hukum yang ada, juga patuh terhadap hukum yang ada, tetapi intinya beliau harus ke Guangzhou untuk berobat, untuk menyelesaikan operasinya, apa pun nanti setelah proses itu beliau akan kembali ke Indonesia dan akan mengikuti proses hukum yang ada, intinya seperti itu,” ujar Erna.

Adapun, permohonan pencabutan pencekalan telah diketahui oleh penyidik KPK, Prayitno dan Rossa Purbo Bakti pada 8 Januari 2025.

Sebelum ke Komnas HAM, pengacara Agustiani Tio lebih dahulu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin.

Pihak pengacara membawa surat permohonan pencabutan pencekalan dan dokumen kesehatan agar Agustiani Tio diperbolehkan keluar negeri.

Adapun, dokumen kesehatan yang dibawa berupa hasil pemeriksaan dan bukti sebagai pasien rumah sakit di Guangzhou, China.

Pihak pengacara juga membawa dokumen jadwal pemeriksaan kesehatan Agustiani Tio yang rencananya dilakukan pada 17 Februari 2025.

Agustiani memang sempat menjadi tersangka dan telah divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *