Jakarta, liranews.com – Ketua bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mengkritik keras Baleg DPR RI.
Deddy menyebut Baleg DPR melakukan begal konsititusi dengan merevisi putusan MK Nomor 60 terkait syarat yang lebih mudah dalam pengusung calon di pilkada.
“Akhirnya kekhawatiran kita tentang upaya pembegalan Mahkamah Konstitusi oleh Baleg DPR terbukti,” ujar Deddy salam unggahan di akun TikTok @DeddySitorus1970.
Ia menyebut Baleg DPR mengaborsi putusan MK yang bersifat final and bunding, final dan mengikat, dengan melakukan revisi UU Pilkada.
“Padahal setau saya revisi UU Pilkada tidak ada salam Prolegnas,” ungkapnya.
Deddy yang juga anggota Fraksi PDIP di DPR menyebut ada kekuatan tertentu yang menggalang revisi UU Pilkada untuk membatalkan putusan MK.
“Ini adalah penggunaan kekuasaan yang sangat telanjang, sehingga lembaga seperti DPR RI malah digunakan untuk melawan putusan konstitusional MK,” jelasnya.
Deddy pun mengajak masyarakat untuk menyadari demokrasi saat ini yang rusak.
“Mereka tetap ingin banyak kotak kosong. Mereka tetap ingin anak dengan otak kosong tetap hanya melawan kotak kosong,” lanjutnya.
Jadi begitulah kondisi kita hari ini, silahkan anda nilai partai partai yang mendorong proses perlawanan terhadap MK ini.
Apakah mereka memang partai-partai yang berpikir untuk rakyat atau tidak.
Harusnya Baleg itu dengan cepat mengeluarkan undang undang terkait urusan-urusan rakyat. Petani nelayan, buruh, kaum miskin, para pensiunan dan sebagainya.
Kok malah bikin undang-undang baru untuk melawan putusan MK.
Sungguh tidak masuk di akal, sungguh-sungguh sangat telanjang perlawanan politik dari balik DPR RI tersebut.
Jadi silahkan rakyat Indonesia menilai sendiri, dan silahkan bersuara dan bersikap sendir.
“Inilah demokrasi kita hari ini, demokrasi tirani, diktator mayoritas dan menghamba pada dinasti kekuasaan.”