Delapan Kurir Sabu Diamankan Polisi

Surabaya, LiraNews – Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamnkan y8 orang pelaku kurir Narkotika jenis sabu jaringan Aceh dan Lapas Madiun. Mereka itu adalah, DS, (23) asal Aceh Utara, MZ, (31) asal Aceh Utara, RA, (41) asal Aceh Timur, FH, (20) asal Aceh Utara, MN, (20) asal Aceh Utara, JF, (42) asal Malang, dan DI,(41) asal Tulungagung. Dalam penangkapan, polisi bahkan, menembak pelaku karena melawan saat akan ditangkap.

Barang bukti yang dapat diamankan, 6 (enam) buah pasang sepatu, 6 (enam) buah HP, 4 (empat) poket sąbu dengan berat total 2,06 gram, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) buah ATM, 4 (empat) poket sabu dengan total berat 46,27 gram, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah ATM, uang tunai, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.

Diterangkan Kasat narkoba Kompol Memo Ardian, awalnya petugas menangkap kelompok Aceh berdasarkan informasi dari cepu yang mengetahui jika akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu. Kemudian ditindak lanjuti
dengan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Unit 3, pada Senin, 09 Desember 2019, kurang lebih pukul 01.00 WIB, di sebuah Penginapan di daerah Malang, diamankan 6 (enam) orang tersangkanya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (buah) buah HP dan 6 buah pasang sepatu yang digunakan untuk menyimpan sabu yang hendak dikirim,” sebut Kompol Memo Ardian, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (18/12/2019).

Lanjut Memo, pelaku DS mengaku telah mengirim barang berupa Narkotika jenis sabu ke seseorang yang bernama JF pada, Minggu 8 Desember 2019, sekitar pukul 12.00 Wib di sebuah Penginapan di daerah Malang dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan oleh SW (DPO).

Hasil pengembangan, JF akhirnya dapat ditangkap pada, Senin, 09 Desember 2019 pukul 19.00 WIB di dalam rumah di Malang dan ditemúkan barang bukti berupa 4 (empat) poket sabu dengan berat total 2,06 gram, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) buah ATM.

“JF ini mengaku telah tiga kali mendapatkan barang dari DS, dan mengirimkan sabu sebanyak 3 Kg ke seseorang yang bernama DI di sebuah Pasar di Tulungagung atas perintah Brong (DPO),” tambah Kasat.

Setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan, tertangkaplah DI pada, Rabu 11 Desember 2019, pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di daerah Tulungagung. Barang bukti yang diamankan 4 (empat) poket sabu dengan total berat 46,27 gram, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah ATM, uang tunai, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik. Sèdangkan barang bukti berupa 3 Kg milik DI telah diranjau di Tulungagung atas perintah KFC (DPO).

“Barang terlarang itu didapat para pelaku ini dari jaringan Lapas Madiun dan juga dari Aceh,” pungkas Memo Ardian.

Selanjutnya para pelakunya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut. LN-Alamuddin

Related posts