Jakarta, LiraNews — Anies Rasyid Baswedan akan menerapkan pembatasan kendaraan bermotor yang boleh mengaspal di Ibu Kota. Keputusan ini diambil setelah Gubernur DKI Jakarta ini mendapat kritik bertubi-tubi atas buruknya kualitas udara wilayah yang dipimpinnya.
Jakarta menjadi kota di dunia dengan udara paling berpolusi. Pada Sabtu (3/8) pagi, Data AirVisual menunjukkan Air Quality Index (AQI) Jakarta berada di angka 174. Itu bermakna kualitas udara di Jakarta tidak sehat.
AQI merupakan indeks yang menggambarkan tingkat keparahan kualitas udara di suatu daerah. AQI dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, yaitu Particulate Matte (PM) 2,5, PM 10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida, dan ozon permukaan tanah.
Rentang nilai dari AQI adalah 0-500. Makin tinggi nilainya berarti makin tinggi tingkat polusi udara di wilayah tersebut. AQI 174 di DKI Jakarta berarti kualitas udara di Ibu Kota tidak sehat (unhealthy).
Foto : Istimewa
AirVisual merekomendasikan agar kelompok sensitif mengurangi aktivitas di luar ruangan. Setiap orang perlu mengenakan masker polusi. Ventilasi tidak dianjurkan. Pemurni udara perlu dinyalakan bila udara dalam ruangan tidak sehat.
Kondisi udara yang buruk di Jakarta bukan ini kali saja. Bahkan saat lebaran kemarin udara Jakarta tetap buruk di tengah banyaknya warga Jakarta yang mudik ke kampung halamannya.
Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 2018, selama 196 hari udara Jakarta masuk kategori tidak sehat. Sedangkan selama 122 hari kualitas udara Jakarta di kategori sedang dan hanya 34 hari yang sehat.
Polusi udara di Jakarta sudah mencapai level berbahaya karena mengandung senyawa Particulate Matte (PM) 2,5. Senyawa ini berukuran sangat kecil atau hanya 3% dari diameter rambut manusia.
Foto : Akurat
PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri. PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.
Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, gangguan janin, kanker, hingga risiko kematian dini.
Anies menyalahkan kendaraan bermotor yang menyebabkan kualitas udara di Jakarta buruk. Ia menilai buruknya kualitas udara Jakarta saat ditinggal mudik warganya adalah akibat residu polusi kendaraan bermotor. Menurutnya, di Jakarta ada 17 juta kendaraan bermotor. Itulah sumber polusi.
Tujuh Instruksi
Nah, itulah yang membuat Anies membuat tujuh inisiatif untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota. Ketujuh langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Aturan tersebut ia pada Kamis, 1 Agustus 2019 itu. Berikut tujuh poin tersebut.
Sumber : Instagram @Aniesbaswedan
Pertama, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, dengan rincian aksi.
Kedua, mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai 2019, serta penerapan kebijakancongestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada 2021.
Ketiga, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanann berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.
Kelima, memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi, yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai 2019.
Keenam, mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.
Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasisolar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Anies tampaknya lebih fokus melakukan pengendalian lalu lintas, sehingga polutan yang dihasilkan oleh transportasi bisa ditekan. Dengan begitu kualitas udara bisa menjadi lebih baik. Maklum saja, berdasarkan hasil kajian, transportasi menyumbang 70% sampai dengan 75% polusi Jakarta.
Terkait pembatasan usia kendaraan yang boleh melintas di Jakarta ini mengundang polemik. Aturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 2025. Namun upaya untuk melakukan pembatasan sudah dimulai dari tahun 2019. Alias tahun ini.
Kini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah diminta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan. Targetnya, tahun 2020 peraturan ini sudah bisa mulai diterapkan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap jumlah kendaraan mobil penumpang yang terdaftar secara resmi pada tahun 2014 adalah sebanyak 3,2 juta unit. Sementara motor sebanyak 13,9 juta unit.
Foto : Otomotif
Logikanya, kendaraan-kendaraan yang tercatat pada 2014 pasti akan memiliki umur setidaknya lebih dari 10 tahun pada 2025 mendatang.
Rata-rata laju pertumbuhan motor dan mobil terdaftar di DKI Jakarta sepanjang 2010-2016 masing-masing sebesar 9% dan 8%.
Dengan asumsi laju pertumbuhan linear, maka jumlah motor dan mobil terdaftar masing-masing mencapai 28,9 juta dan 7,04 juta unit pada tahun 2025 jika tidak ada pembatasan usia kendaraan.
Langkah Anies ini jelas ekstrem, dengan sama sekali tidak memperbolehkan kendaraan usia ‘tua’ untuk beroperasi. Rupanya Anies ingin meniru Singapura. Padahal, negeri tetangga nan imut itu tidak sampai memberlakukan pelarangan seperti itu.
Pemerintah Singapura mewajibkan konsumen membeli sertifikat kepemilikan (Certificate of Entitlement/COE) yang harganya sekitar Rp250-300 jutaan bila ingin membeli mobil. Sertifikat tersebut masa berlakunya 10 tahun untuk mobil baru.
Pemilik kendaraan berkesempatan melakukan uji kelayakan pada mobil tersebut. Uji kelayakan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari emisi, hingga kondisi fisik kendaraan. Bila dinyatakan lolos, COE bisa berlaku lagi untuk jangka waktu tertentu, bisa 10 tahun atau 5 tahun, tergantung nilainya. Selanjutnya, proses tersebut bisa terus diulang sampai kendaraan dinyatakan tidak layak lagi. Jika sudah tidak layak barulah kendaraan harus dihancurkan (scraped).
Foto : Istimewa
Demi membatasi jumlah kendaraan, Singapura lebih memilih jalur ‘biaya’. Pemerintah setempat memberlakukan pajak yang sangat tinggi untuk urusan kendaraan bermotor, sehingga harga mobil sangat mahal.
Contohnya, harga satu unit mobil Honda CR-V yang di Indonesia di kisaran Rp444 juta sampai Rp500 jutaan, di Singapura bisa mencapai Rp1,4 miliar. Itu belum termasuk membayar COE.
Selain itu, Singapura sudah memberlakukan kuota pertumbuhan jumlah kendaraan yang hanya 0,25%. Dengan cara itu, jumlah tambahan kendaraan bisa dikontrol secara penuh.
Bisa dibayangkan dampak kebijaksanaan Anies ini jika nanti benar-benar diberlakukan. Udara Jakarta sudah pasti akan ada perbaikan. Namun pasar mobil akan bergolak. Mobil-mobil tua akan ramai-ramai keluar Jakarta, sementara penjualan mobil baru akan meningkat pesat. (ceknricek)