Dewi Tanjung Laporkan Fadli Zon ke MKD DPR Terkait Like Situs Pornografi

Jakarta, LiraNews – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung melaporkan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait like situs pornografi di akun Twitter.

Menurut Dewi, hal itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara.

Read More
banner 300250

“Saya datang ke sini melaporkan anggota DPR RI yang bernama Fadli Zon dari Partai Gerindra dan anggota Komisi I,” kata Dewi di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/1/2021).

Terkait kasus Fadli Zon menyukai video porno yang ada di media sosial, menurut Dewi, sebagai anggota DPR RI, pejabat negara, hal itu tidak layak, tidak pantas dilakukan. “Jadi saya laporkan ke MKD untuk diproses, mudah-mudahan diproses segera,” terangnya.

Dewi Tanjung berharap, aduannya itu bisa segera diproses oleh MKD DPR RI meski Fadli Zon mengaku bukan pihak yang menyukai situs pornografi.

Sebab, kata Dewi, berdasarkan ingatannya, Fadli Zon sendiri yang mengendalikan akun Twitter @ fadlizon.

“(Harapannya) minta dipecat. Kalau bisa minggu ini selesai, kalau bisa diproses secapatnya karena ini meresahkan dan memalukan seorang pejabat negara,” ucap Dewi.

Dewi menambahkan, mungkin itu khilaf, tapi Fadli Zon tidak mengakuinya, malahan dia menyalahkan anak buahnya. “Nah ini dia blunder pada waktu 2017 dia pernah menyatakan di sebuah media bahwa dia sendiri yang mengendalikan akun twitter tersebut. Tapi begitu ada kasus ini dia bilang ada 4 admin. Nah itu berarti dia membohongi publik itu tidak baik dilakukan pejabat negara,” tutup Dewi Tanjung.

Sebelumnya pada Jumat (8/1/2021), Ketua Umum aliansi pejuang muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. LN-RON

Related posts