Di Ujung Tanduk, Perpanjangan Izin FPI Masih Dievaluasi

FPI Dilokasi Bencana

Jakarta, LiraNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP) mengatakan, bahwa pemerintah membuka kemungkinan untuk tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas).

“Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara,” kata Jokowi, sebagaimana dilansir dari VOA pada Minggu (28/7/2019).

Jokowi menegaskan, dirinya tidak akan berkompromi jika sebuah organisasi membahayakan Negara dalam ideologi. Selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi Negara, pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam.

“Saya ingin Indonesia dikenal sebagai Negara yang moderat,” kata Jokowi dalam wawancara.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkan dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.

Dalam lima tahun ke depan, Jokowi menambahkan, tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan terutama keputusan penting bagi Negara akan lebih mudah.

” Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan,” kata Jokowi.

Sebelumnhya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan perpanjangan izin FPI saat ini masih dievaluasi. Terkait kabar yang beredar luas di media sosial bahwa kabar Kemendagri menolak perpanjangan izin ormas FPI adalah hoax.

salah satu highlight dalam kabar tersebut adalah ‘Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI’. Isu ini menjadi viral di YouTube hingga Twitter.

“Soal berita yang tengah viral di Instagram, YouTube, maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI, itu tidak benar alias hoax, karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).

Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kemudian FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kemendagri.

Persyaratan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama. LN-AZA

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *