JAKARTA – Perkara dugaan korupsi PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Satria Bahana Sarana (SBS) telah menjalani sidang perdana.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (17/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim membacakan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp162 miliar.
Menyikapi dakwaan JPU itu, Ainuddin selaku pengacara eks pemilik PT SBS Tjahyono Imawan menyatakan pihaknya segera menyusun eksepsi untuk menjawab dakwaan JPU.
“Kami menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat,” ujarnya melalui pernyataan tertulis pada Minggu (19/11/2023).
Dia mencontohkan, peran kliennya dalam perkara ini saling bertolak belakang dalam dakwaan jaksa. Di satu sisi disebut turut serta, namun disebut juga turut membantu. “Dua hal ini saja menunjukkan kalau JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” ujarnya.
Sekain itu, dia juga menyorot locus delictie atau tempat kejadian tindak pidana. Hal ini berelasi dengan apakah Pengadilan Negeri Tipikor Palembang berwenang mengadili perkara ini atau tidak.
“JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana terjadi di Jakarta, jika demikian apakah PN Tipikor Palembang berwenang menangani perkara ini? Ditambah lagi, kami pun memiliki keyakinan kalau perkara ini merupakan perkara perdata. Sehingga, Pengadilan Tipikor semestinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa,” kata Ainuddin.
Menurut Ainuddin, JPU dalam dakwaannya mencoba menggiring opini seolah-olah kliennye menerima feedback dari transaksi ini sejumlah Rp. 17.600.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus juta Rupiah).
“Padahal, uang tersebut adalah berdasarkan jual beli saham 5% milik PT. Tri Ihwa Sejahtera (“TISE”) dalam SBS berdasarkan Akta No. 03 Tanggal 03 September 2018 di hadapan Notaris Agung Sri Wijayanti SH, Mkn, dimana atas Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0242442,” terangnya.
Dia menambahkan, kalau uang sebesar Rp. 17.600.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus juta Rupiah) tersebut telah ditransfer kembali ke rekening SBS, sebagai bagian dari pemenuhan kesepakatan terkait dengan akuiisi SBS pada tahun 2015 sebagaimana termaksud di atas. “Secara faktual, tidak ada duit yang diterima klien kami,” ujarnya.
Menurut Ainuddin, pihaknya kini masih menyusun eksepsi resmi untuk menjawab dakwaan JPU. “Jika tak ada halangan, eksepsi akan dibacakan di sidang berikutnya Rabu (22/11/2023),” pungkasnya.
Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (17/11/2023) telah melaksanakan sidang perdana lima terdakwa perkara dugaan korupsi Mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dan PT Satria Bahana Sarana (SBS). Terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Muara Enim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp162 miliar akibat dari proses akuisisi saham tersebut.
“Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjahyono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Bukit Asam (Persero) Tbk sebesar Rp162 miliar,” ujar JPU Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.