Diduga Beroperasi Tanpa Ijin Warga Memprotes Keberadaan Gudang Sembako Di Tengah Pemukiman
Bontang, LIRANews – Sejumlah warga masyarakat dari RT.05 Kelurahan Bontang Baru mendatangi ruang auditorium Kecamatan Bontang Utara pada (13/01/2025) guna menghadiri mediasi lanjutan antara warga masyarakat dengan manajemen CV. Subur Jaya selaku pemilik gudang sembako di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Bagus Susanto, S.IP selaku Lurah Bontang Baru tersebut dihadiri olah Camat Bontang Utara yang diwakili oleh Candra selaku Kasi Pemerintahan, hadir pula dinas terkait dari DPMPTSP, Disperindagkop, dan Kepala Satpol PP, dan dari pihak pemilik gudang hadir Manajer Operasional yang di dampingi kuasa hukumnya Dr. Raidon Hutahaen, SH.MH. Sementara dari pihak warga di hadiri oleh Ketua RT.05 bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat seperti Martinus D Baco, H Arif dan Bu Iin, bersama-sama dengan warga yang berdomisili di sekitar gudang sembako tersebut dengan di dampingi oleh Eko Yulianto, SH. Praktisi hukum dan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Namun sayang sekali ada satu pihak yang absen dari pertemuan itu yaitu dari Dinas Perhubungan yang tidak hadir tanpa keterangan.
Pada pokoknya warga merasa keberatan dengan keberadaan gudang sembako di wilayah mereka, oleh karena merasa terganggu dengan aktifitas yang dilakukan setiap hari tanpa mengenal waktu, bahkan kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan oleh CV. Subur Jaya hingga tengah malam bahkan sampai dini hari, disamping mengeluhkan polusi suara yang membuat warga tidak bisa istirahat, juga keberadaan truk-truk besar yang lalu lalang di sekitar lokasi hingga memakan sebagain besar badan jalan, terlebih jika terdapat beberapa kendaraan yang antri untuk bongkar muat praktis seluruh ruas jalan dipenuhi oleh kendaraan-kendaraan tersebut, untuk diketahui Jl. Biola tempat lokasi gudang sembako tersebut bukanlah jalan kelas satu, atau jalan di kawasan industri dan niaga, melainkan jalan pemukiman warga yang tidak terlalu lebar dan padat penduduk.
Keluhan warga lainnya adalah terkait dengan sikap dan perilaku sopir yang ugal-ugalan dan urakan dalam mengendarai kendaraanya, nampak ketika bermanuver kerap menyenggol gapura atau rumah warga hingga menimbulkan kerusakan. Ketika ditegur oleh warga maupun petugas yang berpatroli seperti Bhabinkabtibmas dan Babinsa mereka tetap saja tidak mengindahkan dan cenderung menampakkan sikap arogan, bandel dan terkesan meremehkan. Hal inilah yang membuat warga semakin geram dengan sikap dan perilaku sopir tersebut, apalagi dari pihak manajemen perusahaan terkesan cuek dan tidak mau tahu, hingga akhirnya warga berinisiatif melaporkan persoalan ini ke pemerintah kelurahan Bontang Baru, apalagi beredar informasi yang menyebutkan bahwa patut diduga kegiatan bongkar muat di gudang sembako tersebut belum mengantongi ijin resmi, mengingat sebelumnya gudang tersebut berfungsi sebagai lapangan futsal sehingga diduga ijin yang digunakan masih ijin lapangan futsal.
Setelah satu persatu pihak yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhannya kemudian dari pihak pemilik gudang sembako yang diwakili oleh kuasa hukumnya menjelaskan perijinan apa saja yang telah dimiliki, disebutkan perusahaan telah memiliki NIB, KKPR dan Surat persetujuan dari warga, sempat terjadi ketegangan karena warga yang disebutkan tidak merasa bertanda tangan, namun demikian situasinya dapat segera di netralisir dan dikendalikan oleh pimpinan rapat, dan selanjutnya pencerahan tentang perijinan diberikan oleh Idrus, SE dari DPMPTSP dan wakil dari Disperindagkop, dan dari penjelasan tersebut ditemukan fakta bahwa CV. Subur Jaya memang belum mengantongi ijin resmi pergudangan yaitu Surat Tanda Daftar Gudang (TDG) walaupun perusahaan itu telah beroperasi selama 2 tahun.
Terpisah Eko Yulianto, SH. selaku kuasa hukum warga menjelaskan bahwa untuk mengurus TDG diperlukan persyaratan yang panjang, diantaranya KTP, NPWP, SIUP, PBG, Surat Rekomendasi Camat, Surat Rekomendasi Tim Teknis, Surat Keterangan Persetujuan Lingkungan, Gambar Denah dan Lokasi, serta Dokumen UKL/UPL.
Lebih jauh Eko menjelaskan bahwa bagi pengusaha pergudangan yang belum melengkapi ijin dimaksud khususnya TDG, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2019, berupa:
- Peringatan Tertulis sebanyak dua kali, masing-masing selama 14 hari.
- Penutupan gudang sementara selama 30 hari.
- Denda administratif hingga 2 miliar rupiah atau besarannya tergantung jumlah hari pelanggaran.
- Pencabutan ijin usaha.
Namun demikian Candra selaku pimpinan rapat mengingatkan bahwa Kota Bontang menyatakan diri sebagai kota yang ramah terhadap investasi, maka untuk selanjutnya pemerintah memutuskan untuk berupaya mengambil jalan win win solution dengan menggunakan jalur musyawarah untuk mufakat. Selanjutnya akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan pemilik gudang sembako tersebut guna mengakomodir kepentingan dan keluhan warga masyarakat, sambil secara paralel diberikan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melengkapi seluruh perijinan yang diperlukan.
Dari Kota Bontang Kalimantan Timur, LIRANews melaporkan. (EY/LN/Kaltim)