Diduga Galian C Untuk Pembangunan Proyek Pemda di Jalan Jenderal Sudirman Sampit Tidak Mengantongi Izin

Sampit, LiraNews – Setiap hari tidak kurang dari ratusan truk mengangkut galian C jenis tanah urug dan pasir, yang keluar dari areal Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari penelusuran media ini, diduga kuat kegiatan tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal, ironisnya lagi galian C tersebut yang digunakan untuk pembangunan proyek pemerintah daerah.

Hingga kini belum ada tindakan dari pihak berwenang, semestinya hal itu tidak boleh terjadi dikarenakan selain merugikan, merusak ekosiste. dan lingkungan disinyalir ada dugaan kerugian negara karena kegiatan itu bekerjasama untuk pembangunan di daerah.

Pantauan media ini dilokasi Jumat,( 09/12/2022), terdapat beberapa alat berat jenis excavator yang sedang beroprasi ditempat galian C tersebut, secara terang – terangan layaknya memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Aktifitas galian C ini bukan saja berada satu tempat saja, bahkan ada dibeberapa tempat, sedikitnya ada puluhan tempat pengerukan galian C jenis tanah urug dan pasir, yang selama ini beroprasi, aman-aman saja diduga kuat ada atensi terhadap oknum aparat dan pejabat di daerah.

Sementara menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya di media ini mengungkapkan, kalau masalah galian C di Jalan Jendral Sudirman, itu dari KM 09 sampai simpang Bangkal, tidak kurang dari puluhan tempat galian C.

“Kalau setahu saya galian C yang ada disekitaran Jalan Jendral Sudirman, sampai Desa Bangkal tersebut tidak mengantungi izin resmi, tapi kenapa ya kok tidak ada tindakan dari pihak pemerintah daerah maupun dari pihak penegak hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Seharusnya kegiatan galian C yang diduga ileggal itu jangan sampai dibiarkan seakan – akan kebal hukum dan ada tindakan tegas dari pihak yang terkait.

Senada dengan apa yang diungkapkan oleh warga lainya yang mengatakan, galian C yang ada di Jalan Sudirman itu semakin parah.

“Seperti yang kita lihat bersama keberadaan galian C itu tidak jauh dari jalan aspal paling jauh paling sekitar dua ratus meter dari jalan raya,” ungkapnya.

“Namun sepertinya pihak terkait seakan akan tutup mata dengan kegiatan yang merugikan daerah dan merusah lingkungan tersebut,” ucapnya.

Selama ini para pengusaha galian C tentunya membayar pajak mengingat tidak ada izin. “Saya berharap kepada pemerintah daerah maupun pihak aparat penegak hukum dapat menertibkan adanya galian C yang diduga ilegal tersebut, karena selain merusak ekosistem juga sangat merugikan daerah. Pemerintah juga dalam pelaksanaan proyek jangan gunakan galian hasil ilegal itu,” ucapnya

Sementara ketika media ini mendatangi salah satu tempat galian C di Jalan Jendral Sudirman terkait kegiatan mereka tersebut tidak mau berkentar dengan alasan bos pemilik usaha itu sedang berada di luar.

Seperti diketahui pada 2022 ini banyak proyek pemerintah daerah yang menggunakan pasir mulai dari kegiatan kecil hingga skala besar.

Seperti yang kini menonjol proyek pengurukan ruang terbuka hijau yang menelan anggaran miliaran rupiah diduga memasok tanah urug maupun pasir dari areal itu, proyek pengurukan lapangan sepak bola Stadion 29 November Sampit serta proyek-proyek penimbunan jalan dan gang yang ada di dalam kota ini termasuk proyek penimbunan di sejumlah perusahaan besar swasta.

Seperti diketahui juga pada 2020 lalu Kejaksaan Negeri Kotim juga sempat menelisik kasus dugaan korupsi pada galian C ini, bahkan sejumlah pengusaha galian C di Jalan Jenderal Sudirman hingga Tjilik Riwut di panggil, namun sayang hingga kini tindaklanjutnya tidak jelas. LN-Tatang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *