Diduga Oknum Polisi dan Pengacara Derek Mobil Konsumen

Lumajang, Liranews.com – Dengan maraknya aksi Debt collector  di jalanan yang diduga banyak meresahkan masyarakat maka pihak Kapolri Tito memerintahkan jajaran Polres dan Polsek seluruh indonesia menangkap preman berkedok Debt collector apapun alasanya kalau sudah meresahkan masyarakat.

Berbeda dengan Am (27) warga Dusun Karang rejo, Desa Kaliwungu, Kec.Tempeh, Lumajang, mengalami nasib kurang baik dikarenakan Mobil Daihatsu Ayla Tahun 2018 Nopol N.1632.YW, diduga Diambil pihak Oknum anggota Polisi Lumajang bersama Konsultan Hukum PT.Adira Dinamika Multi Finance dengan cara diderek.

Mobil Ayla Tahun 2018 Dibawa dengan cara diderek kemudian dititipkan dikantor Polres Lumajang pada Tanggal 19 juni 2019, Diduga eksekusi tersebut tanpa diketahui pemilik mobil.

Media Liranews mencoba konfirmasi IPDA Af, selaku kanit pidum polres lumajang, kepolisian hanya mendampingi karena pihak Finance meminta pendampingan, dan masalah yang lain saya akan minta petunjuk Kasat Reskrim, disoal unit kendaraan sudah diambil pihak Adira DMF karena pemilik mobil tidak menyelesaikan tanggungan yang dibebankan sesuai jangka waktu dalam perjanjian dipolres selama 1 bulan,” ucap melalui via telpon.

Konsultan Hukum PT.Adira DMF tidak memberikan tanggapan apapun karena takut salah, saya akan koordinasi dulu sama yang lain termasuk kepolisian polres Lumajang,” kilahnya.

Adanya kejadian yang di alami Am (27) warga Lumajang mendapat respon dari DPD Lsm Lira Tapal Kuda (Probolinggo-Lumajang) sangat disayangkan atas kejadian tersebut, semua ini diduga menyalahi prosedur hukum yang berlaku apalagi eksekusinya tanpa diketahui pemilik mobil,” (gus)

Related posts