Digelar Perkara Kuasa Hukum Saremben Sanggah Hasil Penyelidikan Polres Lutim

Luwu Timur, LiraNews — Satuan Reserse dan Kriminal ( Reskrim) Polres Luwu Timur, laksanakan gelar perkara hasil penyelidikan atas dugaan penggelapan dan penipuan oleh karyawan dan staf PT Adira Dinamika Multifinance, Mahmuddin dan kawan-kawan.

Bertempat di gedung aula Reskrim, Jumat (26/07/2019), hadir peserta gelar terdiri dari Kasat Reskrim, Kanit, penyelidik, beberapa perwira dan anggota reskrim.

Selain itu hadir dari pihak pelapor, Saremben, didampingi kuasa hukumnya namun tidak tampak dari pihak PT Adira Finance, Mahmuddin dkk (terlapor).

Di acara tersebut, pemaparan disampaikan penyelidik, Arfan, tentang hasil pemeriksaan pelapor, terlapor maupun saksi.

” Terima kasih kami sampaikan kepada peserta gelar. Kami akan paparkan hasil pemeriksaan perkara atas laporan Saremben terhadap Mahmuddin dan Amiruddin, karyawan PT Adira Dinamika Multifinance,” ujar Arfan.

Arfan, mulai menjelaskan satu persatu materi pemeriksaan yang dibuat dalam bentuk slide dan disiarkan menggunakan proyektor.

Namun usai pemaparannya, mendapat sanggahan dari Saremben melalui kuasa hukumnya, Irsyad Djafar, S.H.

Menurut Irsyad, ada beberapa catatan yang perlu didalami dan dimintai oleh penyidik kepada PT Adira, selaku perusahaan tempat terlapor kerja.

” Hasil lidik menurut kami masih ada beberapa catatan yang perlu didalami dan bahkan dimintai kepada pihak terlapor atau PT Adira, sebab terkait dengan bahan lidik,” kata Irsyad.

Bahan lidik yang dimaksud, sesuai catatan Irsyad, seperti tidak diperlihatkan bukti tanda terima surat peringatan, surat somasi, surat tugas, keterangan Notaris pembuat akta fidusia dan lainnya.

” Seharusnya penyelidikan ini wajib memintai tanda terima surat, baik surat peringatan maupun somasi, agar dapat dipastikan surat itu diterima dan diketahui debitur. Selain itu agar klien kami tahu apa yg menjadi hak dan kewajibannya. Tapi faktanya tidak diterima debitur perjanjian saat awal pengambilan unit maupun akta fidusia. Jadi sejak awal sudah ada modus untuk mensiasati klien kami,” jelas Irsyad.

Lebih lanjut, Irsyad menerangkan kalau mekanisme penarikan atau eksekusi tidak dipatuhi pihak pembiayaan PT Adira. Misalnya sebelum melakukan eksekusi wajib memintai pengawalan oleh Kepolisian setempat sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

” Kreditur ini tidak patuh dengan mekanisme eksekusi, seperti kewajiban meminta pengaman polisi sesuai pasal 7 dan 8 Bab III, itu jelas ada syarat penarikan yang dimohonkan pengamanan ke Polda atau Polres setempat,” ujarnya.

” Permohonan disampaikan ke Polisi dilengkapi syarat diantaranya salinan akta fidusia, sertifikat fidusia, surat peringatan disertai tanda terima surat dan lainnya,” terang Irsyad.

Kemudian digelar, masih menurut kuasa Saremben, Irsyad, tidak menunjukkan hasil pemeriksaan notaris yang membuat akta fidusia.

” Disamping itu, penyelidik harus mintai keterangan soal kebenaran pembuat akta fidusia, siapa saja yang menghadap ke hadapan notaris itu dan saksi siapa saja,” pintanya.

Sementara, pihak kreditur PT Adira Dinamika Multifinance, yang diwakili pimpiman Adira Mangkutana, Saleh dikonfirmasi terkait ketidakhadiran di acara gelar perkara, pihaknya menyatakan kalau tidak mendapat undangan.

” Kami tidak diundang kalau ada gelar perkara,” tuturnya singkat disela rapat. LN-IDE

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *