Probolinggo, LiraNews — Sudah menjadi atensi khusus Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Probolinggo Senin (19/8/2019) bersama beberapa media, mendatangi Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, guna konfirmasi kelanjutan terkait pelaporan LSM LIRA tentang double job (rangkap jabatan ) atau bahasa bekennya murka jabatan oleh oknum pendamping PKH.
Data yang dikantongi LSM LIRA Dari 256 pendamping PKH, LSM Lira menemukan, sebanyak 33 pendamping PKH yang diduga double job dengan guru sertifikasi, dari 33 tersebut Kurang lebih dari 12 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) mengundurkan diri.
Penyebabnya, kebanyakan dari mereka penerima sertifikasi sekolah seperti yang di kutip oleh media Lira news. beberapa hari yang lalu bahwa berdasarkan surat keputusan Direktur jaminan sosial no 249/LSJ.JS/BLTB/07/2014 tentang kriteria rangkap pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana Program keluarga harapan kabupaten/kota.
Pendamping PKH dilarang menjadi guru yang mengajarnya lebih 6 jam dalam satu minggu, padahal guru yang bersertifikat pendidik tersebut minimal mengajar 24 jam dalam 1 minggu sesuai surat keputusan menteri agama no 103 tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat.
Kedatangan anggota LSM LIRA ditemui oleh kasubag TU M. Shodiq S.Ag M. Pd.I, menurut penjelasannya, setelah mendapatkan laporan atau informasi dari LSM LIRA pihaknya mengadakan pertemuan Selasa (13/8) kemarin di aula atas Dinas Sosial klKabupaten Probolinggo.
“Hal ini guna untuk mengambil tindakan yang seharusnya dinas lakukan, dipertemuan tersebut di hadiri juga zainul korwil tingkat 2 jatim dari bondowoso, kepala dinas sosial dan para pendamping PKH yang double job seperti yang di laporkan LSM LIRA pada kami,” terang shodiq
Menurut Samsudin SH, sebagai bupati LIRA mengatakan, ini semua demi masyarakat, agar yang berhak menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun itu bisa di rasakan oleh menerima bantuan tersebut.
“Kalau memang double job ini adalah tindak pidana masalah tipikornya kami siap untuk itu,” tegas Samsudin.
Sekda lsm lira deni ilhami S,H juga angkat bicara. ” Kami menunggu hasil pemeriksaan yg di lakukan Kemenag dan Dinsos Kab. Probolinggo terhadap laporan Kami.Hasil analisa kami sementara, ada dugaan kerugian negara, hal itu akan kami laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuh Deni.
Dari beberapa pendamping PKH yang double job dinas memberi tindakan yakni memberi pilihan akan terus mengajar atau akan menjadi pendamping PKH, tidakan tersebut di sertai surat pernyataan untuk mengundurkan diri , baik di pendamping PKH atau pun di sertifikasi.
Dari perilaku oknum double job ini, banyak potensi kecolongan atau kepura puraanya tidak mengetahui perilaku double job dari dinas selaku pemangku program PKH.
Reporter: Anis