Dinkes Akui Ada 7 Titik Proyek IPAL Tak Sesuai Kontrak

Lumajang, LiraNews – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang, akui ada sejumlah keterlambatan waktu pada pekerjaan IPAL di 7 titik Puskesmas. Hal ini disampaikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan IPAL Dinkes Kabupaten Lumajang, Arie kepada media ini.

Diutarakan Arie, memang ada pemberian kesempatan pekerjaan terhadap beberapa rekanan dalam menyelesaikan pekerjaan IPAL tersebut.

“Ada 7 titik pak, yaitu di Puskesmas Tempursari, Puskesmas Pronojiwo, Puskesmas Penanggal, Puskesmas Candipuro, Puskesmas Bades, Puskesmas Gesang dan Puskesmas Pasrujambe,” terangnya.

Perpanjangan waktu itu, kata Arie dihitung denda pada masing-masing keterlambatannya.

“Untuk waktunya bervariasi, tergantung dari laporan dari pengawas. Jika pekerjaan sudah selesai 90 persen, berarti sisa pekerjaan yang 10 persen hanya bisa diselesaikan 3-5 hari saja,” bebernya.

Dan sekalu pelaksana kegiatan pada Dinkes, kata Arie, pihaknya merasa belum pernah ada yang dikonfirmasi langsung terkait perkejaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Lumajang, dr Bayu Wibowo Ignatius, mengatakan jika keterlambatan waktu pekerjaan IPAL oleh rekanan sudah diatur dalam aturan addendum.

“Iya sudah ada aturan yang mengatur, dan terkait keterlambatan juga ada aturannya,” jelasnya.

Dr Bayu berharap, semoga semua itu bisa dipenuhi oleh para rekanan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dan ketika ditanyakan surat perpanjangan waktu pekerjaan, dr Bayu menyarankan untuk meminta keterangan kepada PPK IPAL yang lebih berkompeten.

Terkait pekerjaan proyek IPAL yang tidak tepat waktu tersebut, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Lumajang, menilai pihak pelaksana dan pengawas proyek terkesan berbelit dalam memberikan informasi.

Sebab, dari papan nama yang ditempelkan masih belum ada pergantian jadwal baru. Asumsi dari masyarakat awam, pekerjaan oleh pelaksana tidak tepat waktu.

“Sebagai lembaga pengawas dan monitoring kegiatan pemerintah agar tercipta pembangunan yang baik tanpa korupsi,” kata Bupati LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Angga Dhatu Nagara. LN-AFU/TIK

Related posts