Pekanbaru, LiraNews – Sesuai slogan Melihat, Mendengar dan Berbuat LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Riau terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan setiap laporan yang masuk ditanggapi dan dibentuk tim yang akan mencari fakta kebenarannya.
Seperti laporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum perawat di rumah sakit (RS) Awal Bros A Yani Pekanbaru beberapa waktu lalu. LSM LIRA Riau langsung menyerahkan kasus ini kepada Lembaga Sayap Organisasi (LSO) Perempuan LIRA Riau untuk melakukan pendampingan kepada keluarga korban.
Bahkan LSM LIRA juga akan menyiapkan tim Advokad untuk menangani kasus ini hingga tuntas.
“Saya prihatin atas kasus ini, oleh sebab itu saya langsung meminta Perempuan LIRA Riau yang melakukan pendampingan kepada keluarga korban sampai masalah ini benar-benar tuntas,” ucap Harmen Fadly yang Akrab dipanggil Boma Selaku Gubernur LSM LIRA Riau di sekretariat Graha LSM LIRA jalan Nangka kompek Sabrina City Minggu (5/12).
Tambah Boma sejak kasus ini disampaikan ke LSM LIRA pihaknya langsung mencari informasi, beberapa pengurus datang ke RSUD dimana korban saat ini dirawat dan akhirnya diputuskan LSM LIRA siap melakukan pendampingan hukum kedepan.
“Dapat Informasi , saya perintahkan langsung beberapa pengurus untuk mencari data yang valid, setelah itu keluarga korbanpun memberikan kuasa pendampingan ke LSM LIRA. Oleh sebab itu LSM LIRA punya kewajiban untuk mendampingi korban” terangnya.
Boma juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat kabar pada Senin (6/12) besok keluarga korban akan di panggil Polda Riau dan pihaknya akan mendampingi keluarga korban.
“Senin besok keluarga korban dipanggil ke Polda, untuk itu kita akan siapkan tim advokad dari LSM LIRA dan Perempuan LIRA. Semoga dengan pemangilan ini dapat mengungkap kasus kekerasan oknum perawat RS Awal Bros A Yani,” bebernya
Ditempat terpisah ketua Advokasi LSM LIRA Jamadi Jokowi SH menyampaikan, dirinya sudah diminta LSM LIRA untuk mendampingi keluarga Korban saat pemanggilan Polisi Senin Pekan depan.
“Nantinya akan ada tim pengacara dari LSM LIRA dan Perempuan LIRA yang akan mendampingi keluarga korban,” jelasnya.
Jamadi juga menyampaikan, jika nanti terbukti benar telah terjadi penganiayaan terhadap pasien dalam pelayanan medis di rumah sakit, maka rumah sakit juga ikut bertanggungjawab hal ini telah diatur pada Pasal 46 UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.
“Kita berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat, lancar dan proporsional agar kita dapat mengetahui secara hukum siapa oknum atau pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” tutupnya. LN-RIO