Dishub Bangkalan Tidak Serius Bersihkan Nama Bangkalan Dari Kota Seribu Parkir

Bangkalan, LiraNews – Seakan tidak ada habisnya bila berbicara parkir liar di kabupaten Bangkalan, setelah dijuluki sebagai Kota Seribu Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan seakan hanya tutup muka dan terlihat tidak mau tau. Selasa (22/07/2019).

Pasalnya, kemarin (15/07/2019) saat wartawan mengkonfirmasi kekantor Dishub, yang terletak di Jl Marta Dinata Bangkalan. Melalui Kasi Lalulintas dan Angkutan Umum, Dishub Bangkalan akan melakukan agenda pemanggilan dan binaan terhadap Juru Parkir (Jukir) yang ada di Bangkalan.

“Minggu depan nanti kita undang wartawan, agar semua tau cara kita membina, kalo dibina tidak didengarkan oleh mereka, pertama kita akan buat teguran untuk mereka, kalau masih melanggar kita akan cabut surat ijinnya,” ucap Arif.

Terhitung sudah berjalan satu minggu statement yang dilontarkan Kasi Lalulintas dan Angkutan Umum tersebut, namun belum ada pemanggilan dan binaan yang dilakukan oleh Dinas terkait.

Arif, panggilan akrabnya, juga mengakui bahwa benar jumlah juru parkir di Bangkalan tidak dapat dibendung. kata dia, ada 140 lahan parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Bangkalan.

Dia juga menyuruh masyarakat Bangkalan untuk berani meminta bukti retribusi parkir (karcis) terhadap Juru parkir yang bertugas, karena menurut dia masyarakat berhak menerima karcis sebagai bukti penitipkan kendaraan dan dijelaskan dia, karcis merupakan satu-satunya bukti bila ada kehilangan nantinya.

Ditemui ditempatnya, Fathur salah satu Juru Parkir yang bertugas di salah satu pertokoan di Jl. Moh Holil Demangan Bangkalan, mengaku bahwa dirinya menjadi Juru Parkir (Jukir) karena bekerja dengan seseorang, yang setiap harinya diberi imbalan Rp. 50.000 – Rp. 100.000 perharinya.

Dia juga mengaku hanya dibekali Peluit saja oleh pemilik lahan parkir yang menggajinya setiap hari. “Gak ada dek, gak ada karcisnya, saya hanya di kasih peluit ini saja untuk menjalankan tugas,” singkat Fatur.

Perlu di ketahui Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum juru parkir di tepi jalan haruslah melalui pengangkatan Dishub dengan status tenaga harian lepas (THL) yang di angkat oleh Kepala Dinas.

Sementara untuk nominal retribusi Pemerintah telah menetapkan dalam Perda Nomer IX Tahun 2010 tentang Retrubusi Parkir Tepi jalan yakni Rp.1000 untuk sepeda motor dan Rp.1.500 untuk mobil dan Rp.2000 untuk truk dan Bus. LN-MRS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *