Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Bobol 14 Nasabah Bank BTPN, Raup Rp 2 Miliar

Jakarta,  LiraNews – Ditreskrimsus Subdit 4 Unit Cyber Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku berinisial D dan O, yang melakukan akses ilegal terhadap 14 nasabah Bank BTPN. Pelaku ditangkap di desa Lubung Gajah Tulung Selapan, Sumatera Selatan, pada Selasa 5 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku berhasil menguras habis uang 14 nasabah yang mengaku sebagai staf jenius di Bank BTPN.

Read More
banner 300250

“Uang milik ke 14 nasabah lebih kurang Rp 2 miliar yang berhasil diraup kedua pelaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Menurut Yusri, modus operandi pembobolan data 14 nasabah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN). Para pelaku menyamar menjadi staf bank swasta tersebut.

“Pelaku mengaku staf BTPN. Staf Jenius (bank digital BTPN),” tutur Yusri.

Lanjut Yusri, pembobolan bermula saat pelaku yang telah mengetahui nomor telepon melakukan panggilan kepada korban. Kemudian, korban yang percaya staf BTPN mengikuti petunjuk pelaku untuk meng-klik login pada link jenius yang telah disiapkan.

“Setelah korban login di link tersebut, pelaku diminta mengisi seluruh data yang tertera. Bahkan, korban diminta mengisi kode one-time password (OTP) dan tiga angka CVV (fitur keamanan) yang terdapat di belakang kartu ATM,” papar Yusri.

Setelah itu, akun jenius para nasabah dikuasai pelaku. Jadi, pada saat OTP keluar termasuk CVV otomatis data dari nasabah diambil alih oleh pelaku. Kemudian pelaku menguras habis rekening 14 korban.

Peristiwa diketahui korban saat melakukan penarikan uang. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Pusat BTPN di Kuningan Timur, Jakarta Selatan pada Juli 2021.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mencari, apa masih ada korban lainnya.

Polisi saat menangkap kedua pelaku menemukan barang bukti pistol dan senjata api laras panjang.

Pelaku dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Related posts