Dituding Manipulasi Suara Oleh Pengunjuk Rasa, Begini Tanggapan Ketua KPUD Bangkalan

Bangkalan, LiraNews — Ratusan masa yang mengatasnamakan dirinya Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (BERAKSI) melakukan unjuk rasa ke kantor KPUD Bangkalan, Kamis (1/8/2019).

Berdasarkan orasi yang disampaikan oleh korlap aksi Hairuz Zaman, yang menyatakan bahwasanya KPUD Bangkalan telah melakukan manipulasi suara dan pemalsuan dokumen C1, hal ini terjadi pada Caleg DPR RI Dapil XI Jatim dengan Nama Moh. Nizar Zahro dari Partai Gerindra No urut 1.

“KPUD Bangkalan telah terindikasi melakukan manipulasi dan pemalsuan dokumen C1, yaitu dengan melakukan pergeseran suara terhadap caleg kami Bapak Nizar Zahro ke Caleg dari Partai Politik tertentu, buktinya kami telah melakukan investigasi data dan memang betul hal itu terjadi temuan perbedaan perolehan suara di 9 Kecamatan yang ada dibangkalan,” ujarnya.

Zainal Arifin, Ketua KPUD Bangkalan menanggapi tudingan adanya manipulasi suara dan data, menyikapi hal yang sedemikian dengan wajar dan proses PHPU Legislatif 2019 di Bangkalan sudah melakukan tahap sidang mendengarkan keterangan dari Saksi/Ahli, tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Menyikapi terkait tudingan yang dilakukan oleh masa aksi itu wajar mas, Dokumen C1 yang dimiliki oleh KPUD dan Bawaslu Bangkalan tidak sama dengan dokumen C1 yang dimiliki oleh pemohon yaitu bapak Nizar Zahro, kalo sama kan tidak mungkin sampai pada tahap PHPU di Mahkamah Konstitusi,” terangnya saat diwawancarai oleh reporter LiraNews.com

“Semua proses tahapan pemungutan suara mulai dari tingkat TPS sampai proses rekap penghitungam suara ditingkat kecamatan telah kita lakukan berdasarkan PKPU yang ada, dan memang untuk tingkat Rekap di Kabupaten yaitu KPUD Bangkalan, kita hanya merekap hasil perolehan dari setiap kecamatan dibangkalan, sudah tidak melakukan penghitungan lagi, dan semua saksi parpol ataupun saksi presiden dan calon perseorangan dari DPD tidak ada menyampaikan keberatan, bahkan proses PHPU Legislatif di Mahkamah Konstitusi sudah melakukan tahapan mendengarkan keterangan dari saksi/ahli, yah tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi saja, yang berhak menentukan kan MK,” tambahnya.

Menanggapi terkait yang disampaikan oleh orator aksi, jika memang benar terjadi pemalsuan dokumen dan manipulasi suara, Ketua KPUD bangkalan harus bersiap mundur dari jabatannya dan mempertanggung jawabkannya ke pihak hukum.

“Yah, jika memang sedemikian apa yang ditudingkan benar adanya, saya kira ini sudah menjadi tanggung jawab kami selaku komisioner KPU, dan kitapun sebelum menjabat disumpah saat pelantikan dan disaat sebelum menyampaikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi” tegasnya

Reporter: Makmu Imron

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *