Divonis 7 Bulan Penjara Terdakwa Mengaku Pikir-pikir

Bekasi, LiraNews – Majelis hakim PN Kota Bekasi, Punama SH memvonis 7 bulan kurungan terhadap terdakwa Yoke Yohanes Namsa karena dianggap telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dafa Raifan Fabiansyah (15).

Putusan itu, lebih tinggi dari tunturan jaksa yaitu lima bulan setelah JPU Puspa Anggraeny menyodorkan bukti scan hidung korban yang patah kepada Majelis Hakim.

“Vonis 7 bulan ini karena ada bukti baru,” kata Purnama dalam putusannya di PN Kota Bekasi kawasan Summarecon, Kota Bekasi. Senin (13/1).

Purnama menyebut, vonis 7 bulan itu, terdakwa juga diharuskan membayar Rp10 juta dan bila tidak ditambah 1 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, terdakwa telah melanggar Pasal 76 C jiunto Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan itu. Terdakwa maupun JPU mengaku pikir-pikir.

Sementara itu, Maya ibu korban usai persidangan mengatakan, sejak awal tidak terdakwa tidak memiliki itikad baik terhadap anaknya.

“Inikan tidak ada tabrakan kendaraan mereka bepapasan karena keduanya kaget.Terdakwa sempat mengejar anak saya meminta berhenti.Lalu memukul hidup anak saya,” kata Maya.

Maya menambahkan, pihak keluarga sebenarnya telah siap melakukan secara kekeluargaan.

“Memang terdakwa sempat datang.dan meminta dan kita berdamai. Terdakwa juga meminta kita menyebutkan nominal dan muncul Rp250 juta. Sebenarnya, saya tidak mau menyebutkan nominal dan terdakwa mendesak agar saya menyebutkan nominal. Kemudian, terdakwa sanggup Rp70 juta. Namun, saya bilang Rp150 juta dan terdakwa hanya sanggup Rp70 juta. Setelah Rp70 juta terdakwa malah dibawah itu,” pungkas Maya.

Disisi lain, Desy selaku istri terdakwa mempertanyakan hasio visum yang dikeluarkan RS Islam Pondok Kopi, Jaktim.

“Hasil visum menurut dokter RS Islam Pondok Kopi yang dilakukan oleh keluarga terdakwa korban tidak apa-apa dan korban terus pulang. Namun, dari hasil visum keluarga korban di rumah sakit yang sama korban patah tulang hidungnya,” kata Desy

Selain itu, Desy juga mempertanyakan biaya tuntutan pengobatan anaknya senilai Rp8 juta lebih yang diajukan kepada terdakwa.

“Damayanti pelapor banyak merekayasa.
Sudah membuat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan tidak menerima restitusi .
Ada dalam berkas perkara. Namun,tiba- tiba menjelang sidang ke 2 , memberikan reatitusi biaya berobat Rp8.8 juta angka berobat 4,6 ditambah DP Rp3 juta dan dianggap mengada-ada,” ujarnya.

Dia juga menyalahkan orangtia korban yang memperbolehkan korban yang belum mengantongi SIM untuk menjalankan motor.

“Orang DPA3A ini harus tahu kalau korban anak berumur 15 tahun naik motor gak punya sim , ngebut mengakibatkan kejadian ini .
Orabgtua korban gak terima damai Rp20 -40-70 juta. Anak gak parah bilang hidung patah dan tidak terbukti .
Minta penggantian Rp250 juta pemerasan karena kaka ibu pelapor kombes Agus :Bramanti mantan Kapolres Aceh Tenggara malah mengntervensi ke Kapolres Metto Bekasi Kota dan Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota,” tutupnya. LN-SAP

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *