Bogor, LiraNews — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor (Jawa Barat) melakukan tindakan tegas berupa penutupan permanen saluran pembuangan air limbah industri tanpa izin.
Tindak penutupan pada Kamis (29/9/2019) itu menyasar PT MGP. Lokasinya di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, bergerak di bidang usaha pengolahan plastik.
Berikutnya, PT. HTI, terletak
Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Bidang usaha suku cadang logam.
Menurut Anwar Anggana, Sekretaris DLH Kabupaten Bogor yang memimpin inspeksi mendadak (sidak) yang bermuara pada tindak penutupan permanen itu, sebelumnya pada 1 Oktober 2018 kedua pabrik ini sudah disegel DLH Kabupaten Bogor. Namun hingga kini belum juga memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Selanjutnya kedua perusahaan itu akan diproses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Tindakan ini akan diikuti penindakan terhadap beberapa kegiatan industri lain sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Saat ini DLH sudah diperkuat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH),” ujar Anwar.
Puarman, ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) yang ikut hadir dalam sidak tersebut memberikan apresiasi atas sikap tegas DLH Kabupaten Bogor. “Kami dukung tindakan tegas DLH,” tandasnya di lokasi penindakan.
Ikut juga hadir dalam sidak tersebut jajaran DLH Kabupaten Bogor, yakni Endah Nurmayati, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan; Yedi Ahmad Mulyadi, Kabid Penaatan Hukum dan Pemulihan Lingkungan; dan Uli Tiarma Sinaga, PPLH.
Penindakan ini juga disaksikan
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Fathoni (F-PKS), dan perwakilan Polres Bogor.
Laporan: Sancoyo, Foto-Foto: Puarman