Jakarta, LiraNews– Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR RI untuk membahas pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Usulan ini disampaikan perwakilan DMFI dan JAAN setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dan diserahkan ke Baleg DPR RI.
“Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik Kucing, Anjing dan sebagainya, karena hampir 80 persen rakyat Indonesia punya hewan peliharaan,” kata Adrian di lokasi.
Adrian menyebut, saat ini regulasi yang berpihak ke hewan peliharaan masih minim, sehingga pihaknya mengusulkan pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Domestik.
Dirinya mencotohkan, tidak ada pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing meskipun kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang untuk konsumsi.
Selain itu, kata Adrian, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman ke binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada, misalnya vonis sembilan bulan bagi yang membunuh hewan peliharaan.
“Itu kalau sampai meninggal si hewan tersebut, sedangkan sekarang ini peradaban modern ada pergeseran value. Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi, yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga,” ujar Adrian.
Tak hanya itu, lanjut Adrian, aturan tentang hewan peliharaan yang sudah ada juga disebut tidak menyentuh soal isu kesehatan, termasuk tak membahas sisi komisi nasional tentang binatang pribadi.
“Termasuk kalau kita melihat salah satu isu yang juga kami sampaikan bahwa di negara secara normal, global isu kesehatan hewan itu menjadi urgen juga, bahkan banyak negara sekarang sudah punya regulasinya dan juga sudah punya komisi nasional yang untuk menangani kasus hewan,” ucap Adrian.
Adrian merasa yakin RUU RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing bisa masuk Prolegnas.
Terlebih, Adrian menyebut, Presiden Prabowo Subianto menjadi tokoh yang juga punya perhatian terhadap hewan peliharaan.
“Kami berharap bisa masuk di Prolegnas dan ini bisa jadi prioritas. Ini karena presiden punya peliharaan,” tutup Adrian Hane.
Diketahui, DMFI adalah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.