UNAAHA – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Konawe Bersama Pengurus, Melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Pembiayaan ADIRA Unaaha Terkait Penarikan 1 Unit Kendaraan Dump Truk Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan Prosedur Penarikan.
Setelah Melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor ADIRA Unaaha, DPD LSM LIRA Konawe Bersama Pengurus Dan Pemilik Kendaraan Dump Truk Langsung Melakukan Pelaporan Resmi Ke Polres Konawe. Hal Ini, Agar Pihak Kepolisian Resort Konawe Segera Bertindak Dan Melakukan Penyelidikan Sesuai Aturan Yang Berlaku.
Berdasarkan Keterangan ASWATI Selaku Pemilik Kendaraan Dump Truk, Bahwa Dirinya Telah Menunggak Selama 3 Bulan Lalu Di Datangi Oleh Saudara Inisial H Dan Beberapa Rekan Lainnya Yang Mengaku Sebagai Pegawai ADIRA Unaaha Dengan Menyerahkan Surat Penitipan Barang. Namun Terjadi Ketidaksesuaian Antara Bunyi Kop Surat Dan Isi Surat Tersebut.
“Menurut Kawanan Yang Mengaku Debt Kolektor Bahwa Ini Adalah Surat Penitipan Kendaraan, Tetapi Bunyi Kop Suratnya Adalah Tentang Serah Terima Kendaraan Bermotor, Isi Suratnya Tidak Menerangkan Tentang Penitipan. Jadi Mana Yang Benar Ini?” Ucap Bupati DPD LSM LIRA Konawe.
Dalam Proses Yang Katanya Penitipan Itu, Pemilik Kendaraan Diberi Waktu Untuk Membayar Tunggakan Tersebut. Namun, Pada Saat Pemilik Akan Membayar Tunggakan, Secara Tiba-tiba Mendapat Kabar Bahwa Kendaraan Yang Seharusnya Berada Di Tempat Penitipan, Malah Berada Di Wilayah Arombu Dalam Keadaan Terparkir. Lalu Pemilik Kendaraan Dump Truk Itu Segera Mengecek Kabar Itu Dan Ternyata Benar Adanya Bahkan Dalam Keadaan Rusak.
“Kalau Sudah Seperti Ini, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab.? Sementara Setau Kami, Bahwa Mobil Itu Dalam Keadaan Baik-Baik Saja Bahkan Kami Sudah Siap Melakukan Penebusan”.
Selain Daripada Itu, Bupati DPD LSM LIRA Konawe Berharap Kepada Pihak Polres Konawe Agar Melakukan Penyelidikan Demi Menemukan Titik Terang Atas Perkara Ini. Dimana Dalam Proses Penarikan Kendaraan Itu, Diduga Tidak Berdasarkan Syarat-syarat Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku Saat Ini.
“Kami Tantang Pihak ADIRA Unaaha Untuk Menunjukkan Syarat-syarat Penarikan Itu, Dalam Hal Ini Berupa Putusan Pengadilan, Sertifikat Jaminan Fidusia, Surat Tugas Dan Lain Sebagainya.” Kata Sumantri, ST.
Terakhir Bupati DPD LSM LIRA Konawe Meminta Aparat Penegak Hukum Untuk Memberikan Tindakan Tegas Terhadap Para Debt Kolektor Yang Melakukan Penarikan Tanpa Prosedural, Khususnya Terhadap Saudara Inisial H Dan Beberapa Rekan Lainnya.