Jakarta, LiraNews – Masih alotnya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) antara DPR RI yang diwakili Komisi Informatika (Komisi I) dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat kapan disahkannya UU PDP menjadi tak jelas.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan meminta kedua pihak baik Komisi I dan Kemenkominfo tidak bersikap kaku agar UU PDP dapat segera disahkan.
“Secara informal, kita sudah berbicara, ini kalau kita kaku-kakuan ini nanti tarik menarik tidak akan selesai,” kata Nico ketika menjadi narasumber Diskusi Forum Legislasi di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/5/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sebisa mungkin UU PDP ini dapat disahkan sebelum pergelaran G20 di Nusa Dua, Bali akhir tahun 2022 mendatang.
“Apa yang mau kita kejar teman-teman, G-20, nanti salah satu materinya adalah ini mengenai pergerakan data, secara internasional. Nah kalau kita sebagai tuan rumah belum punya UU PDP dan kita adalah satu-satunya negara G20 yang belum punya UU tersebut,” beber Nico.
Menurut Nico, sangat ironis apabila tuan rumah G20 nanti justru belum memiliki UU PDP.
Nico menyatakan, Indonesia harus sudah memiliki UU PDP pada saat perhelatan event G20 nanti.
“Nanti kalau bisa tuan rumahnya tidak punya undang-undang, ini buat kami di DPR juga Jadi kurang baik, sepertinya kita tidak mencoba untuk mencari jalan tengah, sehingga akhirnya kita bicara, kita juga harus sukses dong di G-20,” tukas Nico.
Nico menilai, salah satu kunci sukses penyelenggaran G20 apabila Indonesia sebagai tuan rumah berhasil mengesahkan UU PDP ini ada di kita nih, yaitu menyelesaikan undang-undang PDP.
“Karena ketika ini akan dibahas di antara menteri, undang-undangnya sudah beres, sudah sama dengan yang lain. Kalau mereka nanti menilai Indonesia sebagai tuan rumah jangan ikut duduk bersama-sama karena tidak punya UU PDP yang sama malu nanti,” ingat legislator asal Dapil Jabar 1 ini.
“Artinya ini harus diselesaikan dengan niat yang sama, kira-kira begitu,” tandas Nico Siahaan.
Tergantung Kesepakatan Antar Fraksi
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan berpendapat, cepat tidaknya RUU PDP ini disahkan menjadi UU tergantung Fraksi PDIP (F-PDIP).
“Semua tergantung dari F-PDIP,” tegas politisi Partai NasDem ini.
Farhan menyebut, hingga saat ini hanya F-NasDem DPR RI yang sikap dan posisinya telah jelas mengenai RUU PDP ini.
“Jadi kalau lihat dari 9 fraksi ini ada satu fraksi yang sudah jelas sekali posisinya di mana, yaitu fraksi NasDem,” ujar Farhan.
“Jemudian ada F-PDIP yang sangat kuat dengan argumennya dan tidak salah karena itu masalah pendirian dan di tengah-tengah inilah ada fraksi Golkar dsn PKS yang berusaha menjembatani,” ungkap Farhan.
Jadi sekarang, tambah legislator asal Dapil Jabar 1 ini, semuanya tergantung bagaimana kesepakatan antar fraksi dan hal ini akan sangat ditentukan dalam waktu 13 sampai 28 Juni 2022 nanti.
“Selesai 28 Juni kita semua udah berangkat ke kunker luar negeri setelah itu langsung reses, kalau sebelum reses pembahasan di Komisi I tidak selesai, maka antrian berikutnya yang masuk, yaitu RUU ITE, itu kesepakatan pimpinan DPR RI dengan Menko Polhukam,” tutup Muhammad Farhan. LN-RON