DPRD Vs Walikota Probolinggo Terkait Polemik Penutupan Karaoke Keluarga Pop City dan 888

Probolinggo, Liranews.com – Putusan pemerintah kota Probolinggo belum menerbitkan ijin operasional dua tempat karaoke keluarga Pop City dan 888 di Probolinggo mendapat banyak reaksi.

Tidak hanya dari kalangan penghobi karaoke, putusan walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin juga mendapat penolakan dari DPRD kota Probolinggo. Hal ini diketahui setelah DPRD kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (6/8).

Dalam rapat ketua DPRD kota Probolinggo, Agus Rudiyanto Ghaffur menyampaikan putusan walikota belum memperpanjang ijin operasional dua tempat karaoke itu akan menimbulkan permasalahn baru, menurutnya selain berdampak kepada para karyawan, dua tempat itu (red: POP CITY dan 888) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Probolinggo, serta menghambat pertumbuhan ekonomi.

“sejak ditutupnya dua tempat karaoke POP CITY dan 888, kegiatan karaoke keluarga malah bergeser ke kampung-kampung dan desa, sehingga ini menjadi persoalan baru dan memicu terjadi hal-hal yang kurang baik di lingkungan” ucapnya.

Agus juga menyampaikan, keputusan pemerintah tidak memperpanjang ijin merupakan tindakan tidak beralasan, pasalnya keberadan POP City maupun 888 sudah sesuai PERDA, politikus dari PDI-P itu juga menghimbau kepada pemerintah agar memberi kesempatan kepada kedua manajemen untuk menggelar audensi.

“Jika memang mau ditutup ya harus dicabut dulu PERDA nya, semua kan sudah sesuai PERDA” lanjutnya.

“Kita kasih waktu 7 hari kepada pemerintah kota Probolinggo untuk mencari solusi terbaik, jika tidak ada putusan maka keduanya (red: POP CITY dan 888) akan diberi kesempatan buka kembali” himbau Rudy.

Di ketahui, hingga saat ini pemerintah kota Probolinggo belum mengeluarkan perpanjangan ijin untuk Pop City dan 888. Wisnumurti, operasional officer Pop City mempertanyakan tentang tidak diterbitkanya perpanjangan izin operasional. 

Menurutnya, sesuai Perda perpanjangan izin operasional dilakukan paling lambat satu bulan sebelum habis. Dan hal itu sudah dilakukan. Namun, hasilnya malah izin belum diperpanjang.

“Kami sudah memperpanjang izin operasional, satu bulan sebelumnya. Namun, balasannya menyatakan bahwa surat izin operasional Pop City tidak diperpanjang,” ujarny Wisnu.

Hal itu menurut wisnu menjadi beban pada manajemen, karena Pop City tetap mempekerjakan karyawan kendati usah mereka tutup.

“Kami tetap mempekerjakan karyawan kami. Bedanya, saat masih beroperasi karyawan bekerja dua shift. Saat ini hanya satu shift. Itu pun bertugas untuk menjaga kebersihan gedung serta kondisi peralatan,” pungkasnya.

Perbedaan Instrumen antara pemerintah dan DPRD kota Probolinggo terkait ijin Pop City dan 888 menjadi hal menarik diamati, banyak pihak bertanya, apa yang akan diputuskan pemkot dalam 7 hari kedepan pasca RDP, nyali walikota sedang diuji, maju..?? atau mundur dengan pelan -pelan.(gus)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *