MALANG, LIRANEWS.COM | Sri Agus Mahendra, Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPW LSM LIRA Jawa Timur yang akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait vonis ringan dalam kasus korupsi mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dan Puput Tantriana Sari.
“Kami sangat mendukung langkah Gubernur LSM LIRA yang dalam waktu dekat akan bersurat ke MA atas vonis ringan ini,” tegas Mahendra saat ditemui di Kantor Sekretariat Bersama LSM LIRA Kabupaten Malang, Kamis (9/5/2025).
Mahendra juga menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dinilai terlalu ringan, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp150 miliar.
Secara terpisah, Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno, turut menyatakan dukungannya terhadap langkah DPW LSM LIRA yang akan melayangkan surat kepada MA.
“Kami sebagai DPD akan mengikuti dan mendukung apa yang dilakukan oleh DPW LSM LIRA,” ujar aktivis penegak keadilan asal Sidoarjo itu saat dikonfirmasi oleh LIRANEWS.COM
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah memasuki tahap putusan. Setelah mengajukan banding atas tuntutan enam tahun penjara, keduanya akhirnya divonis empat tahun penjara dan dikenai denda sekitar Rp1 miliar.
Putusan tersebut sontak menuai banyak komentar dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, yang menilai bahwa putusan tersebut terlalu ringan.
Kolom Komentar