DPW LSM LIRA Sultra: Penetapan Tersangka 5 Aktivis Buruh Diduga Upaya Kriminalisasi Aktivis

Konawe, LiraNews – Dengan ditetapkannya sebagai tersangka lima aktivis buruh yang tergabung dalam serikat SPTK yang berafiliasi dengan DPW KSPN, yakni, Ramadhan ketua KSPN, Yopi Sanjaya, Ilham Saputra, Apriaji, Nickson, merupakan kekeliruan yang dilakukan oleh pihak Polda Sultra karena diduga ada upaya mengambinghitamkan yang bukan pelaku sebenarnya.

Satriadin yang akrab disapa gopal sebagai pengurus DPW LSM LIRA Sultra yang juga mantan ketua umum HMI Cabang Konawe, menyayangkan tindakan polda sultra dalam menetapkan kelima aktivis buruh sebagai tersangka kerusuhan/pembakaran fasilitas perusahaan.

Read More

Karena menurutnya yang menyurat untuk mengadakan aksi demonstrasi di VDNI & OSS. ada tiga surat pemberitahuan aksi yang masuk ke pihak kepolisian di hari yang sama dengan masing-masing lembaga berbeda, yakni dari KSPN/SPTK Ramadhan dkk, yang saat ini dittpkan sebagai tersangka eks karyawan, Andi pale dkk dan dari SBKIM.

Seharusnya pihak Polda Sultra memeriksa juga para korlap kedua lembaga tersebut. Agar yang benar-benarmelakukan pengrusakan/pembakaran fasilitas perusahaan terbuka secara terang benderang jangan asal menetapkan tersangka,” kata Satriadin.

Karena diyakini bahwa pengrusakan/pembakaran fasilitas perusahaan tidak dilakukan oleh massa aksi SPTK/KSPN karena kejadian tersebut mereka sudah tidak dilokasi. Karena beberapa kali dalam aksi mereka terjadi penghadangan oleh Humas dkk. Bahkan menurut Ramadhan dkk yg melakukan pelemparan di tengah kerumunan massa aksi juga dari pihak pengamanan Virtu Humas/security.

Pengurus DPW LSM LIRA SULTRA ini mengatakan aktivis jangan dikriminalisasi dengan cara-cara yabg tidak sehat dan tidak sesuai bukti yang sebenarnya.

“Kelima aktivis saudara-saudara saya yang melakukan demonstrasi mogok kerja sudah melakukan langkah sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, mulai dengan permintaan perundingan yang ditolak, hingga terjadinya mogok kerja,” jelasnya.

“Tuntutan buruh soal PKWTT dan upah juga murni dari keluhan para buruh ke serikat SPTK/KSPN, adanya beberapa karyawan yang sudah bekerja selama 2-5 tahun belum di angkat jadi PKWTT, sementara sebagian pekerja ada yang hanya bekerja 1 tahun sdh di PKWTT, dan soal upah memang di atur dalam PP 78 tahun 2015 pasal 42, yg mengharuskan perusahaan menaikkan gaji karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun lebih, dengan melihat produktivitas tiap tahunnya melalui Dewan Pengupahan,” bebernya.

Jadi, lanjutnya untuk penetapan kelima tersangka aktivis buruh tsb, di duga adalah sebuah bentuk kriminalisasi para pejuang, “Mereka bukan provokator/penghasut, Mereka tidak melakukan upaya perlawanan kepada pihak kepolisian”
Mereka adalah pejuang,” tegasnya.

“Polda seharusnya menangkap pelaku yang sebenarnya pengrusakan/pembakaran fasilitas perusahan VDNI/OSS. Karena Apa yang kelima aktivis buruh lakukan tidak masuk dalam delik yang di sangkakan yakni pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 ayat(1) KUHP setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Polda Sultra, Polda Sultra jangan mengkambing hitamkan yang bukan pelaku sebenarnya,” sambungnya. LN-TIM

Related posts