Padang, Liranews—Akhirnya dua guru SD 10 Durian Jantung, Jorong IV Koto Kenagarian Aur Malintang, Kecamatan Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman bebas dari tuntutan hukum, setelah orangtua Adelia Rahma beserta kerabatnya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, walau polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pasal kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Guru Olahraga dan Guru PPPK itu kini sudah bisa bernafas lega, setelah pihak keluarga Adelia Rahmah, ninik mamak dan unsur nagari dan orangtuanya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang sempat menghebohkan kalangan guru di Kabupaten Pariaman ini sempat mengundang perhatian Lembaga Swadaya masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LSM DPW LIRA), dan berniat mendampingi mereka, baik dalam sidang maupun menjalin komunikasi dengan orangtua korban.
Ditetapkan kedua guru SD 10 tersebut sebagai tersangka, menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Rinto Alwi (seperti diberitakanya banyak media) setelah pihaknya menemukan unsur kelalaian. Diketahui Aldelia tewas diduga akibat tersambar api ketika yang bersangkutan bersama seorang temannya akan membakar sampah usai goro bersama di sekolah.
“Sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta. Berdasarkan ahli, meninggal Aldelia memenuhi unsur kelalaian,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Sabtu (6/7/2024).
Dalam kasus ini menurut Iptu Rinto, pihaknya sudah memeriksa 8 orang saksi, empat dari murid dan empat dari unsur guru. Namun tidak disebutkan apakah guru kepalanya juga ikut diperiksa atau tidak. Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Mereka segera ditahan, setelah berkasnya rampung.
“Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi usai semua berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepatnya,” ungkapnya.
Rinto mengatakan, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa delapan orang. Delapan orang itu terdiri dari guru dan teman-teman almarhum Aldelia.
“Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban,” tuturnya.
Sementara terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar. Sebab menurutnya, terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak bisa dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun.
“Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun. Setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembali kepada orang tuanya,” tutupnya.
Aksi Badoncek
Prihatin dengan kondisi kedua tersebut, para guru Sekolah Dasar (SD) didaerah ini melakukan pengumpulan dana melalui sistem “badoncek”
Aksi “Bandoncek” yang digelar guru-guru SD se kabupaten Padang Pariaman, provinsi Sumatera Barat berhasil menyelematkan dua rekan mereka dari tuntutan hukum. Bahkan kini, kedua guru yang mengajar di SD 10 Durian Jantung, Kenagarian IV Koto Kenagarian Aur Malintang sudah bisa bernafas lega. Sebab orangtua dan kerabat Adelia Rahma, murid yang terbakar ketika membakar sampah usai goro beberapa waktu lalu di sekolahnya, sudah sepakat damai dan mencabut pengaduan yang mereka sampaikan ke Mapolres Padang Pariaman.
“Saya dengar sudah damai, dan sudah tak ada masalah lagi”, ujar Drs. Anwar.M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman menjawab pertanyaan Liranews.com melalui telepon selulernya, Jumat (22/11/2024). Bahkan yang bersangkutan sangat berterima kasih atas atensi yang diberikan DPW LIRA, Sumatera Barat untuk ikut membantu persoalan kedua orang anak buahnya itu.
Begitu juga dengan Irman, Ketua PGRI Kabupaten Padang Pariaman yang dihubungi terpisah. Kepada Liranews.com, Irman menyebutkan, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan mereka juga sudah mencabut pengaduan ke polisi. (***)
Kolom Komentar