Dugaan Ilegal Mining, Ampuh Sultra Laporkan PT Tiran Mineral Ke Polda Sultra

Kendari, LiraNews – Aktivitas penambangan PT Tiran Mineral di kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi tenggara terus menuai sorotan pedas. pasalnya, perusahaan tersebut di duga kuat belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh Sultra) Hendro Nilopo saat di temui usai mengadukan PT Tiran Mineral di Mapolda Sultra mengatakan, pelaporan yang di lakukan pihaknya ke mapolda sultra merupakan langkah awal untuk mengusut tuntas dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral di wilayah Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara.

Read More
banner 300250

“Alhamdulillah hari ini, PT Tiran Mineral telah kami laporan kan dan pelaporan kami ini, sebagai bentuk keseriusan dalam hal mengusut praktek praktek ilegal Mining di Jasirah Sulawesi tenggara,” kata Hendro Nilopo Rabu 1 Desember 2021

Menurutnya, kegiatan Operasi Produksi PT. Tiran Mineral di Kab. Konawe Utara tidak dilengkapi dengan perizinan resmi apalagi, semua alasan yang di sampaikan oleh Humas PT. Tiran Group telah di patahkan oleh data yang kami miliki.

“Kami ingin tau legalitas apa yang di gunakan oleh PT. Tiran Mineral melakukan Operasi Produksi nikel di Konawe Utara. Sebab, dari apa yang di sampaikan oleh Humas PT. Tiran Group mengenai legalitas PT. Tiran Mineral sudah kami lakukan penelusuran dan itu tidak ada,” ungkapnya kepada wartawan

Pria yang akrab di sapa DON HN ini juga menjelaskan, awal kemuncuran PT. Tiran Mineral sebagai perusahaan pemegang IUPK untuk pendirian Smelter, kemudian pembangunan smelter PT. Tiran Mineral pernah di klaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan terakhir PT. Tiran Mineral di ketahui hanya sebagai perusahaan pemegang Izin Kawasan Industri.

Namun, lanjut dia, setelah melakukan investigasi mendalam, pihaknya tidak menemukan nama PT. Tiran Mineral sebagai perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambanga Khusus (IUPK), kemudian rencana pembangunan smelter PT. Tiran Mineral juga tidak termaksud dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dan terakhir lokasi atau wilayah pertambangan PT. Tiran Mineral tidak terdaftar dalam kawasan industri berdasarkan daftar kawasan industri dari website Kementerian Perindustrian.

“Ini sangat menarik untuk diungkap, karna menurut kami akan ada banyak pihak yang terlibat didalam kegiatan PT. Tiran Mineral saat ini. Mereka (PT. Tiran Mineral) melakukan penambangan tanpa IUP maupun IUPK dengan dalih memiliki Izin Kawasan Industri oleh karena itu katanya, mereka di berikan kewenangan untuk melakukan penambangan dan penjualan. Namun setelah kami cek lokasinya sama sekali tidak terdaftar sebagai kawasan industri”,” sebutnya.

Oleh sebab itu, dengan masuknya laporan Ampuh Sultra ke Polda, dia berharap agar kegiatan PT. Tiran Mineral bisa di hentikan dan semua pihak yang terlibat memuluskan kegiatan PT. Tiran Mineral bisa segera diungkap.

“Harapan saya, dengan adanya laporan kami ini, kegiatan PT. Tiran Mineral bisa segera di hentikan dan semua pihak yang terlibat dalam memuluskan kegiatan PT. Tiran Mineral bisa segera diungkap,” tandasnya

Sementara itu Humas PT Tiran Mineral yang di hub via whatsapp nya belum memberikan respon terkait prihal tersebut. LN-ARD

Related posts