Samarinda, LiraNews – Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemprov Kalimantan Timur untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp477.363.567.166,00 atau 88,18% dari anggaran senilai Rp541.339.718.768,00 dan Laporan Realisasi Aanggaran yang berakhir pada 30 November 2023 menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp634.502.124.395,00 atau sebesar 74.23% dari total anggaran senilai Rp854.761.561.615,00.
Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah Provinsi Kalimantan Timur. Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas untuk kepentingan negara/daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pasal 6 menjelaskan bahwa komponen biaya perjalanan dinas jabatan meliputi:
- uang harian;
- biaya transport;
- biaya penginapan;
- uang representasi;
- sewa kendaraan dalam kota.
Pelaksana kegiatan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen bukti atas komponen tersebut dalam bentuk bukti pengeluaran yang sah, di antaranya berupa kuitansi hotel atau penginapan, kuitansi transportasi darat dan udara, boarding pass, dan dokumen pendukung pertanggungjawaban lainnya seperti laporan hasil perjalanan dinas, surat perintah tugas, dan visum. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas tahun 2022 dan 2023 terdapat permasalahan sebagai berikut.
Belanja akomodasi hotel perjalanan dinas tidak dapat diyakini keterjadiannya sebanyak 396 orang senilai Rp913.626.025,00 Berdasarkan konfirmasi secara uji petik atas hotel/ tempat penginapan para pelaku perjalanan dinas sejumlah 30 hotel dalam daerah dan 24 hotel luar daerah, diketahui beberapa hal sebagai berikut:
1) Terdapat pelaku perjalanan dinas tidak terkonfirmasi menginap pada penginapan yang diklaimkan;
2) Terdapat perbedaan jumlah hari menginap pada sistem hotel dengan bukti pertanggungjawaban kuitansi hotel; dan
3) Terdapat perbedaan harga yang ditagihkan pada sistem hotel dengan bukti pertanggungjawaban kuitansi hotel.
Atas hasil konfirmasi hotel tersebut, dilakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban para pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak sesuai oleh hotel. Bukti dokumen pertanggungjawaban berupa guest bill/ invoice hotel dikonfirmasi kembali kepada pihak hotel untuk diperiksa keabsahannya.
Setelah pengecekan dokumen fisik, daftar tidak terkonfirmasi tersebut selanjutnya dikonfirmasi langsung kepada masing-masing pelaku perjalanan dinas, hasil konfirmasi oleh para pelaku perjalanan dinas diketahui terdapat belanja akomodasi perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp913.626.025,00 atas 396 pelaksana yang terdiri dari sembilan SKPD dengan perincian sebagai berikut.
- Dinas Kelautan dan Perikanan 76 – Rp244.156.630,00
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 80 – Rp149.855.497,00
- Bappeda 39 – Rp125.782.153,00
- Sekretariat Daerah 64 – Rp121.471.560,00
- Sekretariat DPRD 35 – Rp113.618.152,00
- Dinas Perhubungan 70 – Rp112.625.560,00
- Dinas Kehutanan 16 – Rp18.708.473,00
- BPKAD 10 – Rp18.518.000,00
- Dinas Pemuda dan Olahraga 6 – Rp8.890.000,00
Jumlah 396 – Rp913.626.025,00
Berdasarkan permintaan keterangan dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD terkait, proses verifikasi hanya dilakukan sebatas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kalimantan Timur. Verifikasi tidak dilakukan dengan memeriksa kebenaran menginap ataupun nominal yang ditagihkan.
Belanja perjalanan dinas yang berindikasi tidak dilaksanakan senilai Rp16.356.000,00
Berdasarkan hasil permintaan konfirmasi BPK kepada sejumlah pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi akomodasi tidak tidak sesuai, diketahui bahwa terdapat 8 perjalanan dinas yang berindikasi tidak dilaksanakan senilai Rp16.356.000,00 pada Dinas Perhubungan.
Terdapat pembayaran ganda pada tiga SKPD senilai Rp14.320.000,00
Berdasarkan permintaan keterangan dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Sekretariat DPRD, dijelaskan bahwa masih terdapat kelemahan dalam proses pengendalian dan pengawasan pencairan dana. Sebagaimana hasil pemeriksaan fisik BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri, ditemukan tanggal SPT yang sama dengan kegiatan yang berbeda, dan telah dibayarkan. Atas hal tersebut, dilakukan permintaan konfirmasi oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) masing-masing SKPD dan telah disetujui bahwa benar terdapat pembayaran ganda atas perjalanan dinas senilai Rp14.320.000,00 dari total tiga SKPD dengan perincian sebagai berikut.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2 – Rp2.320.000,00
- Dinas Kelautan dan Perikanan 2 – Rp3.120.000,00
- Sekretariat DPRD 2 – Rp8.880.000,00
Jumlah 14.320.000,00
Adapun keterangan tambahan yang diberikan oleh masing-masing Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena terdapat kegiatan berbeda dengan PPTK berbeda di waktu yang sama, sehingga pengendalian hanya melalui pelaku perjalanan dinas yang menerima pencairan dananya;
2) Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu belum memiliki kontrol khusus pada bagian keuangan atas pencairan dana perjalanan dinas dan hanya mendata melalui SIPD; dan
3) Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa pada pelaksanaannya ada kemungkinan terlewat saat proses verifikasi PPTK, dan untuk mengetahui informasi penugasan hanya mempercayakan kepada admin anggota dewan, staf komisi, dan staf pansus.
Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada Biro Perekonomian dan Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.080.508.722,00
Pemprov Kalimantan Timur sampai dengan 30 November 2023 menyajikan realisasi atas belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) senilai Rp23.645.504.775,00 dari total anggaran senilai Rp41.073.613.575,00.
Ketentuan pelaksanaan PDLN Pemprov Kalimantan Timur tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kalimantan Timur.
Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dilakukan oleh pejabat daerah/pegawai negeri, di lingkungan Pemprov Kaltim atas perintah pejabat berwenang yang dananya berasal dari APBD.
Berdasarkan peraturan tersebut, dalam melakukan PDLN pejabat daerah/pegawai negeri harus memiliki dokumen administrasi PDLN berupa:
1) Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas;
2) Surat persetujuan Perjalanan Dinas;
3) Paspor Dinas yang masih berlaku;
4) Exit Permit; dan
5) Visa untuk Negara tertentu.
Surat Persetujuan Perjalanan Dinas adalah surat pemberian izin untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk atau izin untuk meninggalkan wilayah kerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk. Exit Permit atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia pemegang paspor Republik Indonesia yang akan melakukan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada empat SKPD, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 12 pelaksana perjalanan dinas yang melakukan PDLN pada dua SKPD tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit, dengan perincian enam PDLN pada Biro Perekonomian setda dan enam PDLN pada Sekretariat DPRD dengan total nilai PDLN senilai Rp1.080.508.722,00.
Hasil permintaan keterangan dengan Bendahara Biro Perekonomian, PPTK Biro Umum, dan PPK Sekretariat DPRD, PDLN tanpa surat rekomendasi kemendagri dan exit permit dapat terjadi karena proses pengurusannya membutuhkan waktu yang lama yaitu sekitar 10-14 hari, sementara kegiatan harus segera dilaksanakan. Untuk beberapa kasus, tiket dan akomodasi telah dibeli sehingga pelaksana PDLN tetap berangkat meski tanpa kelengkapan administrasi tersebut dengan harapan selama berjalannya waktu setelah kepulangan, surat rekomendasi dan exit permit dapat segera terbit.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 menyatakan bahwa “Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri”;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada:
1) Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki dokumen administrasi Perjalanan Dinas.”
2) Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Lampiran Bab I Bagian E Angka 1 huruf e. menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”;
2) Lampiran Bab I Bagian G Angka 3 huruf a. dan huruf b. menyatakan bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
- a) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; dan
- b) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;”
3) Lampiran
- a) Bagian L. Angka 1 huruf a. menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”; dan
- b) Bagian L. Angka 2 huruf b. poin 2) menyatakan bahwa “Atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil.”
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur:
1) Pasal 19 ayat (3) huruf e. menyatakan bahwa “Bukti kelengkapan perjalanan dinas disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat lima (5) hari dengan meliputi: bukti pembayaran penginapan”;
2) Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas:
- a) Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas;
- b) Surat persetujuan Perjalanan Dinas;
- c) Paspor Dinas yang masih berlaku;
- d) Exit Permit; dan
- e) Visa untuk Negara tertentu.”
3) Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pelaksana perjalanan dinas dilarang menerima pembayaran rangkap untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu, tempat dan/atau tujuan yang sama”;
- Belanja PDLN tidak akuntabel dan tertib administrasi senilai Rp1.080.508.722,00.
Hal tersebut disebabkan:
- PPK SKPD atas Sembilan SKPD diatas kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas kebenaran dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas;
- PPTK belum optimal melakukan monitoring dalam melaksanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya atas perjalanan dinas; dan
- para pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur seluruhnya telah menyatakan sependapat atas hasil temuan BPK terkait permasalahan belanja akomodasi hotel perjalanan dinas tidak dapat diyakini keterjadiannya, belanja perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, dan terdapat pembayaran ganda pada tiga SKPD. Rencana tindaklanjuti oleh masing-masing Kepala SKPD kedepannya akan menginstruksikan PPK SKPD untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, PPTK agar lebih maksimal melakukan monitoring dalam melaksanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya atas perjalanan dinas, dan menghimbau kepada para pelaksana perjalanan dinas untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut mengakibatkan:
Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp944.302.025,00 (Rp913.626.025,00 + Rp14.320.000,00 + 16.356.000,00); dan Selain itu, atas permasalahan perjalanan dinas luar negeri, Gubernur Provisi Kalimantan Timur melalui Kepala Biro Perekonomian dan Sekretaris DPRD menyatakan setuju dengan kondisi pada temuan tersebut dengan penjelasan yang diperoleh sebagai berikut.
1) Kepala Biro Perekonomian menjelaskan bahwa proses pengurusan Exit Permit telah dilakukan dengan mengajukan surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur kepada Sekjen Kementerian Dalam Negeri. Kepala Biro Perekonomian juga menyatakan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri selanjutnya akan dilaksanakan apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan pembayaran dilakukan apabila perjalanan tersebut telah disetujui; dan
2) Sekretaris DPRD juga menjelaskan atas temuan administratif perjalanan dinas luar negeri yang tidak sah tersebut disebabkan pelaksanaan kegiatan yang sudah dekat serta telah melakukan pembelian tiket pesawat, akomodasi dan kontribusi peserta maka perjalanan dinas Luar Negeri (PDLN) dilaksanakan. Namun sampai dengan kepulangan ke tanah air, Exit Permit tersebut belum diterbitkan dan hingga saat ini surat balasan terkait Exit Permit atau penolakan belum diterima.
Atas nilai temuan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah menindaklanjuti seluruh nilai temuan dengan melakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp944.302.025,00 pada periode tanggal 11 – 19 Desember 2023.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur agar menginstruksikan:
- Sekretaris Daerah memerintahkan Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa selaku KPA serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memerintahkan pelaksana perjalanan dinas memedomani peraturan yang berlaku dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas; dan
- Inspektur untuk melakukan verifikasi dan validasi atas pertanggungjawaban PDLN tanpa izin dan merekomendasikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanggungjawaban Belanja Sewa Kendaraan Perjalanan Dinas Luar DaerahBelum Sesuai Ketentuan Senilai Rp122.500.000,00 Pemprov Kaltim per 30 November 2023, merealisasikan Belanja Barang dan Jasa – Perjalanan Dinas Dalam Negeri senilai Rp681.635.127.730 atau 83,77% dari anggaran senilai Rp813.687.948.040,00 dan Belanja Barang dan Jasa – Sewa Kendaraan Dinas senilai Rp2.367.600.000 atau 79,83% dari anggaran senilai Rp2.965.845.000,00. Dan untuk TA 2022, LRA Pemprov Kaltim menyajikan nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa – Perjalanan Dinas Dalam Negeri senilai Rp476.051.637.768,80 atau 88,93% dari anggaran senilai Rp535.308.236.688,00.
Belanja perjalanan dinas digunakan dalam rangka perjalanan dinas untuk kepentingan negara/daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Perjalanan dinas dalam negeri secara umum dibagi menjadi perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah. Komponen biaya perjalanan dinas meliputi uang harian, uang transpor, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, dan biaya menjemput/mengantar jenazah. Seluruh komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan secara at cost, kecuali uang harian yang dibayarkan secara lumpsum berdasarkan standar harga yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Adapun komponen uang harian sudah mencakup biaya uang makan, uang transpor lokal, dan uang saku. Sewa kendaraan dalam kota yang dimaksud pada komponen biaya perjalanan dinas diperuntukkan bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Dewan untuk keperluan pelaksanaan tugas di kota tujuan terkait undangan kegiatan/event bersifat nasional. Sehingga sewa kendaraan ini pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi pegawai secara umum. Transpor bagi pelaku perjalanan dinas di kota tujuan sudah dimasukkan ke komponen uang transpor untuk transpor dari bandara/stasiun/terminal/pelabuhan ke tempat penginapan maupun sebaliknya, dan komponen uang transpor lokal yang dibayarkan secara lumpsum melalui uang harian.
Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan yang mengatur hal-hal tersebut di atas, dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim. Berdasarkan data realisasi dan pemeriksaan dokumen, terdapat sewa kendaraan untuk kepentingan perjalanan dinas yang dibebankan baik di akun belanja sewa kendaraan maupun pada akun belanja perjalanan dinas yang digunakan selain untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pimpinan Dewan.
Keterangan PPTK Biro Umum belanja sewa kendaraan, sewa kendaraan yang dibebankan pada akun belanja sewa kendaraan dinas biasa digunakan untuk memfasilitasi kegiatan pimpinan (Gubernur dan Wakil Gubernur) di dalam dan luar daerah, tamu, dan kegiatan pegawai di luar daerah khususnya untuk kegiatan rapat koordinasi dan kunjungan kerja. Pemeriksaan dokumen atas transaksi belanja sewa kendaraan dinas pada Biro Umum yang digunakan oleh pegawai di luar daerah, diketahui terdapat sewa kendaraan yang digunakan dalam rangka perjalanan dinas luar daerah oleh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, dan Pegawai Biro Umum senilai Rp46.692.000,00.
Perincian sewa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dilihat pada Lampiran 3.57. Sewa kendaraan tidak sesuai ketentuan senilai Rp46.692.000,00 merupakan sewa yang dilakukan dalam rangka perjalanan dinas, dimana yang bersangkutan sudah menerima biaya perjalanan dinas termasuk uang harian lumpsum yang didalamnya sudah termasuk komponen uang transport lokal yang digunakan untuk biaya transportasi di tempat tujuan. Perhitungan sewa yang tidak sesuai ketentuan sudah memperhitungkan pagu taksi untuk biaya transportasi pulang pergi bandara-tempat penginapan.
Keterangan PPTK Biro Umum Belanja Perjalanan Dinas, sewa kendaraan yang dibebankan pada akun Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri, biasa digunakan oleh individu khususnya bagi pegawai yang melakukan tugas pendampingan pimpinan. Dan atas kegiatan tersebut juga dibayarkan uang harian secara lumpsum. Tidak terdapat pengurangan uang harian pegawai yang melakukan sewa kendaraan untuk transpor lokal pada pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah, baik sewa tersebut dibebankan pada akun belanja sewa kendaraan maupun pada akun perjalanan dinas. Lebih lanjut PPTK perjalanan dinas Biro Umum menyebutkan Peraturan Gubernur terkait perjalanan dinas hanya mengatur terkait sewa kendaraan dalam kota untuk Pimpinan, namun apabila terdapat pegawai yang melakukan sewa kendaraan untuk kepentingan pendampingan pimpinan, kebijakan dari PPTK masih berusaha untuk difasilitasi walau tidak diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut. Pemeriksaan dokumen perjalanan dinas atas 20 SKPD untuk TA 2022 dan 2023, diketahui terdapat biaya sewa kendaraan dinas yang dibebankan pada akun perjalanan dinas tiga SKPD yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp75.808.000,00 sebagai berikut.
Nilai Sewa Kendaraan Dinas yang Dibebankan pada Akun Perjalanan Dinas No. SKPD TA 2023 (Rp) TA 2022 (Rp)
- Biro Umum Sekretariat Daerah 57.334.000,00 0,00
- Dinas Kelautan dan Perikanan 5.140.000,00 9.134.000,00
- UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sub Das Belayan 0,00 4.200.000,00
Jumlah 62.474.000,00 13.334.000,00
Secara lebih terperinci dapat dilihat pada Lampiran 3.58. Sewa kendaraan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan pada tiga SKPD tersebut digunakan sebagai sarana transportasi lokal di tempat tujuan yang pada dasarnya sudah dibayarkan uang harian lumpsum yang mencakup uang transpor lokal. Perhitungan nilai tidak sesuai ketentuan sudah memperhitungkan pagu taksi pulang pergi bandara-tempat penginapan. Permintaan keterangan kepada PPK Dinas Kelautan dan Perikanan diketahui biaya transpor perjalanan dinas luar daerah di tempat tujuan yang dapat ditagihkan hanya transpor pulang pergi bandara/stasiun/terminal/pelabuhan-tempat penginapan. Transpor lokal sudah dibayarkan lewat uang harian lumpsum, sehingga biaya transpor lokal termasuk sewa mobil untuk keperluan transpor lokal di tempat tujuan tidak dapat ditagihkan. Ketentuan tersebut harus dipedomani baik oleh Dinas maupun Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Selain itu, permintaan keterangan kepada beberapa PPK UPTD Dinas Kehutanan juga diketahui bahwa ketentuan terkait pelaksanaan perjalanan dinas juga mengacu pada Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023. Biaya transpor yang dapat ditagihkan hanya transpor pulang pergi bandara/stasiun/terminal/pelabuhan-tempat penginapan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada:
Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa “Uang harian sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, dibayarkan secara lumpsum terdiri dari:
1) uang makan
2) uang transport lokal; dan
3) uang saku.”
Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa “Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dapat diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Dewan untuk keperluan pelaksanaan tugas di kota tujuan terkait undangan kegiatan/event bersifat nasional.”
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp122.500.000,00 (Rp46.692.000,00 + Rp75.808.000,00).
Hal tersebut disebabkan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Biro Umum, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan UPTD Dinas Kehutanan tidak memedomani aturan Perjalanan Dinas yang ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov Kaltim melalui:
- Kepala Biro Umum menyatakan belum sepenuhnya sependapat atas hasil pemeriksaan BPK dengan penjelasan: Biaya sewa kendaraan yang dibebankan pada mata anggaran belanja sewa kendaraan dinas digunakan khusus untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pejabat yang mewakili Gubernur. Hal ini didasarkan pada Pergub Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 12 ayat 2 yang menyatakan Pejabat mewakili Gubernur atau Wakil Gubernur diberi akomodasi yang sama. Nama-nama dalam lampiran merupakan personel yang melakukan pendampingan Gubernur atau Wakil Gubernur, dan untuk percepatan mobilisasi dibutuhkan sewa kendaraan untuk tim pendamping Gubernur.
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK, dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp14.274.000,00 ke Kas Daerah yang telah dilaksanakan lewat STS tanggal 15 Desember 2023.
- Kepala UPTD KPHP Sub Das Belayan menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp4.200.000,00 ke Kas Daerah yang telah dilaksanakan lewat STS tanggal 12 Desember 2023.
Atas tanggapan Kepala Biro Umum BPK menyatakan:
- akomodasi secara umum merujuk pada tempat menginap atau tempat tinggal sementara, sehingga bagi Pejabat yang mewakili Gubernur/Wakil Gubernur tetap tidak dapat diperbolehkan untuk melakukan sewa kendaraan untuk transportasi lokal di tempat tujuan; dan
- tidak terdapat pasal yang mengatur terkait pemberian fasilitas sewa mobil kepada pendamping Gubernur/Wakil Gubernur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur agar menginstruksikan:
Sekretaris Daerah memerintahkan KPA untuk memproses penyelesaian kelebihan pembayaran Belanja Sewa Kendaraan dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp104.026.000,00; dan
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kehutanan, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memerintahkan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK agar memedomani Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (*)