Dugaan Pungutan Uang Masuk Sekolah Kadisdik Riau bungkam, Kepsek SMK 7 Akui Pungutan Tersebut Sudah Diketahui Disdik

Pekanbaru, LiraNews – Adanya laporan wali murid SMK 7 Pekanbaru terkait tentang dugaan pungutan uang kepada siswa yang masuk belakangan di SMK 7 Rumbai yang di lakukan pihak sekolah sebesar 3 Juta Rupiah yang di buktikan dengan kwitansi dan stempel dari pihak sekolah.

Laporan dari masyarakat langsung di konfirmasi oleh awak media kepada pihak sekolah dengan menjumpai H. Raimon, M.Pd yang merupakan kepala sekolah SMK 7 Rumbai-Pekanbaru

Di ruang kantor kepala sekolah pada 8 september 2021 Raimon kepada awak media membenarkan adanya pembayaran uang sebanyak 3 juta untuk mereka ( Siswa ) yang masuk belakangan.

” Iya ada yang masuk belakangan bayar 3 juta rupiah, Pakai kwitansi dan stempel kok, yaitu untuk salah satunya biaya baju dll, klo tidak mampu bisa di cicil, dan ini juga di ketahui oleh komite sekolah,” ujar Raimon.

Ketika awak media bertanya lebih jauh tentang apakah berbayar sebanyak itu hanya untuk mereka yang masuk belakangan saja dan berapa jumlah kelas ajaran baru,

Raimon menjelaskan, jumlah kelas 14 × 36 Rombel per kelas ( sesuai pergub ) dan yang masuk resmi bakalan sama membayar juga. “Tapi nanti menyusul, dan ini juga sudah melalui kesepakatan MKKS, (Majelis Kesepakatan Kepala Sekolah ),” ungkap Raimon.

Disamping itu Raimon juga membenarkan kalau praktek yang dia lakukan ini ( pungutan ) diketahui oleh dinas dan diketahui juga oleh Edy Rusmadinata Kabid SMK. “Iya tau, dan ini bukan cuma SMK 7 saja, SMA lain lebih lagi,” ungkap Raimon secara santai.

Sementara itu ketika dikonfirmasi untuk klarifikasi terkait dugaan pungutan ini kepada Kabid SMK Edy Rusmadinata dan Kepala Dinas Pendidikan Zul Ikram, keduanya ketika dicoba di datangi awak media ke kantor Dinas pendidikan, Rabu,15 September 2021, tidak berhasil ditemui. Keduanya tidak berada di tempat, di telpon tidak diangkat dan lewat pesan wa pun juga tidak membalas.

Lebih lanjut terkait dugaan pungutan SMK 7 Pekanbaru ketua bidang advokasi hukum DPW LSM LIRA Riau, Jamadi Jokowi, SH angkat bicara, “Hari ini kita sudah rapatkan perkara ini, kita konfirmasi ke Disdik Riau untuk di tindak lanjuti, walau bagaimanapun sekolah itu di bawah dinas pendidikan, ga usahlah dulu saya jabarkan Permendikbud, Pergub PPDB dan Juknis, sebab itu mereka orang dinas pasti sudah khatamlah.”

“Yang kita inginkan sebagai dinas dunia pendidikan mereka benar-benar punya integritas lah, ketika menerima murid baru semua aturan ini tegak ( Permendikbud, Pergub PPDB dan Juknis ). Tapi untuk modus kepentingan aturan di abaikan, kita kawal terus bila perlu sesuai arahan Pak Boma Gubernur LIRA Riau, Pemuda LIRA dan Mahasiswa LIRA kita kerahkan biar ramai sekalian,” sambung Jamadi serius.

Disisi lain Jamadi Jokowi, yang juga merupakan team pemenangan Presiden Jokowi Provinsi Riau
mengatakan, kalau memang benar semua siswa di pungut 3 juta untuk keperluan apapunlah itu judulnya, 14 kelas kali 36 orang/ kelas di kali 3 juta per orang bisa total lebih kurang 1,5 Milyar juga duit beredar di satu sekolah.

“Itu baru satu sekolah, kepsek tadi sebutkan bukan cuma SMK 7, artinya sekolah lain kita duga juga melakukan hal yg sama,” tutup Jamadi yang merupakan advokasi hukum LSM LIRA Riau. LN-Adri

Related posts