Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan, BRI Bontang di Laporkan Nasabah ke Kejaksaan

Eko Yulianto, SH. Selaku Kuasa Hukum Nasabah Melaporkan Dugaan Fraud Banking BRI ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Bontang, LIRANews – Perseteruan antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang dengan salah satu nasabahnya kini semakin meruncing. hal itu disebabkan karena sikap apatis dan tidak adanya itikad baik dari  pihak bank dalam menyelesaikan perkara tersebut. Sejak kasus ini beredar luas menjadi konsumsi publik, pihak bank terkesan selalu menutup diri atas semua akses informasi dan upaya damai, surat menyurat resmi yang berkaitan dengan kasus tersebut diabaikan begitu saja, pun demikian dengan permintaan data terkait mutasi rekening maupun data lainnya seperti dokumen perjanjian kredit yang seharusnya diberikan kepada nasabah sejak awal enggan untuk diberikan. Ketika diminta melalui saluran resmi juga tidak mendapatkan respons yang posutif dan cenderung untuk dipersulit, bahkan terakhir tawaran perundingan damai guna menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan melalui jalur arbitrase juga diabaikan begitu saja tanpa jawaban dan penjelasan apapun.

Sekedar untuk mengingatkan kembali, kasus ini bermula ketika terdapat klaim dari pihak bank yang menyatakan bahwa PT. Hasanah Sumber Utama adalah nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang dengan kolektibilitas macet, sehingga sejumlah asetnya yang diagunkan berupa tanah berikut bangunan diatasnya akan segera dilelang untuk dijual. Sementara itu Nur Hasanah alias Bu Poppy selaku direktur PT. Hasanah Sumber Utama menyatakan klaim yang berbeda, bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran seluruh pinjamannya tersebut secara tertib dengan system auto debet, sehingga tidak mungkin bisa macet. Justru seharusnya setelah kontrak perusahaanya sebagai jasa penyedia tenaga kerja di PT. Badak LNG berakhir, maka pinjaman perusahaannya juga sudah lunas, karena seluruh tagihan atas kontrak tersebut masuknya ke rekening BRI dan seluruh pengeluaranya harus mendapatkan disposisi persetujuan (Approval) dari pihak bank.

Eko Yulianto, SH. sebagai kuasa hukum nasabah menambahkan bahwa jenis pinjaman yang disepakati antara kliennya dengan pihak bank adalah Kredit Modal Kerja – (Widrawel  Approval) dengan jangka waktu selama 12 bulan, dimulai dari tanggal 5 Februari 2016 yang dilakukan perpanjangan setiap tahun. Sistem Widrawel Approval tidak memungkinkan bagi nasabah untuk bebas menggunakan dananya sendiri, oleh karena setiap pengeluaran wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak bank, terlebih dengan sistim ini nasabah tidak mendapatkan fasilitas Buku Cheque (Buku Cek) sebagaimana yang lazim digunakan untuk pembayaran kepada pihak lain, bahkan lebih jauh lagi pihak bank dapat melakukan transaksi keuangan atas rekening tersebut tanpa sepengetahuan nasabah, namun dengan kewajiban memberikan laporan terhadap transaksi yang dilakukannya itu  dengan cara menyerahkan rekening koran setiap bulan, dan bilamana dalam jangka waktu 14 hari sejak penyerahan laporan itu pihak nasabah tidak menyampaikan keberatan secara tertulis, maka nasabah dianggap telah menyetujui seluruh transaksi yang dilakukannya itu.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa disamping jenis pinjaman yang tidak sepenuhnya dapat dikuasai oleh nasabah tersebut juga terdapat adanya dugaan Kejahatan Perbankan (Fraud Banking) dalam kasus ini. Dimana plafond pinjaman nasabah yang dinaikkan dari 1,2 milyar menjadi 3,5 milyar rupiah dalam addendum Perjanjian Kredit No.5 tanggal 2 Februari 2018 belum pernah terbukti sudah dicairkan kepada nasabah, bahkan kuat dugaan dana tersebut telah dicairkan secara sepihak dan melawan hukum oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk digunakan sebagai modal pinjaman cepat berbunga tinggi diluar sistim resmi perbankan. Bisa dikatakan terdapat permainan bank di dalam bank oleh sejumlah oknum karyawan dan pejabat  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang.

Atas perbuatan itu klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun inmateriil yang tidak terhingga, merasa terzhalimi sangat luar biasa akibat kedua perusahannya sekarang bangkrut, usahanya hancur, menanggung beban hutang, menanggung beban gadai dan sejumlah asetnya terancam untuk disita.

“Perbuatan mereka benar-benar biadab, karena telah memanfaatkan kepolosan dan kelalaian nasabah untuk mengambil manfaat dan keuntungan” demikian ungkapnya.

Maka selanjutya pada hari Senin, 17 Maret 2025 secara resmi Eko Yulianto, SH selaku kuasa hukum dari nasabah, melaporkan adanya dugaan Kejahatan Perbankkan (Fraud Banking) yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bontang, ke Kejaksaan Negeri Bontang. dan berharap agar para pelakunya segera diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menerima sanksi pidana yang setimpal atas segala perbuatannya.

Dari Kota Bontang, LIRANews melaporkan. (*)

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *