Biak Timur, LiraNews – Babinsa Posramil 1708-01/Biak Timur Kopka Absalom Dimara menghadiri Musyawarah Kampung (Muskam) Perencanaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 di Balai Kampung Yendakam, Pulau Owi, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Senin (9/12/2024).
Kegiatan muskam ini membahas penetapan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) TA 2025, serta program-program prioritas seperti ketahanan pangan, penanggulangan stunting, dan peningkatan mutu pendidikan.
Selain itu, juga bertujuan untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk TA 2025.
Dalam sambutannya, Pj Kepala Kampung Yendakam Ani Awom menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam menyusun dan menjalankan program-program kampung.
Ia menjelaskan bahwa untuk penyaluran BLT-DD 2025 akan terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat akibat adanya penurunan anggaran. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman.
“Musyawarah ini sangat penting agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu warga yang membutuhkan. Dengan adanya keterbukaan, masyarakat dapat memahami situasi yang ada, sehingga program ini berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Ani Awom.
Sementara itu, Babinsa Posramil 1708-01/Biak Timur Kopka Absalom Dimara, dalam kesempatan tersebut menyampaikan peran TNI, khususnya Babinsa dalam mendukung program pemerintah di tingkat desa.
Ia menegaskan bahwa pengawasan bersama terhadap penyaluran BLT-DD sangat penting untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
“Kami sebagai Babinsa, akan terus mengawal dan mengawasi program ini agar berjalan dengan baik. Bantuan harus tepat sasaran dan pelaksanaannya harus tertib serta aman,” jelas Kopka Absalom Dimara.
“Kami berharap hasil musyawarah dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga kampung, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,“ pungkasnya. LN-Penerangan Kodim 1708/BN