Kendari, LiraNews – PT Tamban Mineral Maju (PT TMM) dipastikan melakukan aktivitas illegal karena tidak disertai dokumen RKAB.
“Jelas ini sebuah pelanggaran, karena kami belum pernah menandatangani dokumen RKAB PT.TMM,” ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin dalam keteranganya, Kamis (1/8/2019).
Dia menegaskan, aturannya sudah jelas sebelum ada RKAB perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas. Pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait PT TMM yang banyak diberitakan di berbagai media online.
“TMM ini kan ada dua. Saya belum memeriksa, TMM mana yang dimaksud. Karena ada yang aktif dan ada juga yang izinnya dicabut berdasarkan keputusan bupati tahun 2014. Meskipun mereka menyampaikan bahwa menang di pengadilan, tapi saya belum proses itu semuanya,” jelas Yusmin.
Sebagaimana diberitakan, perusahan tersebut terbulti telah melakukan aktivitas seperti pengeboran, pembuatan stockpile, dan pembuatan mess karyawan di atas lahan seluas 730 hektare.
Kasi Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara, Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia juga membenarkan, perihal PT TMM yang belum mempunyai RKAB.
Anehnya, Nining mengaku, pihaknya tidak mengetahui jika PT. TMM sudah melakukan aktivitas. Padahal, Dinas ESDM memiliki inspektur tambang yang berkewajiban melakukan pengawasan atas aktivitas seluruah kawasan pertbangan di bumi anoa ini.
“Belum ada RKAB-nya. Belum boleh beraktivitas, kan mereka harus melaporkan dulu rencana aktivitas pertambangan mereka ke ESDM,” ucap Nining, Rabu (17/7/2019).
Pelaksana Lapangan PT. TMM, Anto mengakui adanya sejumlah aktivitas di wilayah IUP PT. TMM. Diantaranya pembuatan mess untuk karyawan, pembuatan jalan dan pengeboran. Hal itu dinilainya tak masalah, asalkan bukan aktivitas produksi dan penjualan.
“Saya rasa tidak masalah. Kalau kegiatan membuka lahan kan belum ada, sambil pengurusan RKAB. Yang tidak boleh itukan menjual kalau di dalam RKAB,” ungkap Anto.
Dia juga berdalih, bahwa aktivitas pengeboran adalah bagian dari kegiatan eksplorasi, yang hasil pengeboran itu dimasukan ke dalam RKAB.
“Pengeboran itu dibilang untuk eksplorasi, kita kan wajib memang. Ya makanya , pengeboran itu kan menyangkut data yang kita harus inikan untuk RKAB, kalau tidak ada pengeboran gimana kita mau masukin data, jadi harus ada data pengeboran untuk mengetahui cadangan yang ada. Jadi, itu untuk mengetahui berapa deposit untuk dimasukan RKAB,” kata Anto. LN-RED