JAKARTA, LIRANEWS.COM | Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan semakin mempertegas adanya pemaksaan hukum dalam kasus daur ulang tentang suap antara Harun Masiku dan Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan yang saat ini ditimpakan kepadanya.
Salah satunya adalah ketika KPK menuding Hasto sebagai aktor intelektual, gara-gara menjalankan tugas partai mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait kewenangan Parpol dalam menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
“Padahal apa yang dilakukan itu adalah hak partai politik yang sah dan konstitusional. Namun oleh penyidik KPK digiring dengan asumsi dan opini bahwa Hasto sebagai aktor intelektual yang melawan hukum,” kata Hasto.
“Padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal, adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari Partai Politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ini adalah tindakan organisatoris,” tegas Hasto saat diwawancarai awak media di sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Hasto mencontohkan, bagaimana Arif Budi Rahardjo menerima surat perintah penyelidikan (sprindik) dari pimpinan KPK, maka itu atas nama Lembaga KPK. Bukan atas nama orang per orang.
“Sehingga tidak bisa (orang yang menjalankan tugas) mengeluarkan sprindik itu dianggap sebagai aktor intelektual,” tegas Hasto.
Kejanggalan dan keanehan inilah, kata Hasto semakin memperkuat bukti-bukti bahwa apa yang dialaminya saat ini adalah kasus daur ulang yang dipaksakan.
“Ini merupakan bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan, dengan fakta-fakta yang memang dituduhkan dan diasumsikan oleh para penyidik (KPK),” ungkap Hasto.
Bahkan, Hasto menggambarkan bagaimana penyidik KPK dengan susah payah merangkai asumsi dan opini, hingga penyidik KPK harus merangkap jadi saksi.
“(Penyidik KPK) yang susah payah merangkap jabatan. Dari penyidik menjadi saksi penyidik. Yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan ternyata bukan saksi fakta,” tandas Hasto.
Kolom Komentar