Jakarta, LiraNews.com – Forum Alumni Pelajar Islam Indonesia (FAPII) mempertanyakan proses hukum dalam kasus wafatnya Bayu Adhitiyawan yang diduga meninggal dunia akibat dianiaya saat ditahan Polres Palu, Sulawesi Tengah.
Bayu ditahan Polres Palu pada 2 September 2024, dan dinyatakan meninggal dunia pada 13 September 2024 di RS Bhayangkara, Palu. Informasinya, terdapat foto yang menunjukkan adanya bekas luka dalam tubuh korban.
FAPII mengupas kasus ini dalam forum Dialog Kemanusiaan bertajuk #JusticeForBayu bertempat di Caffee Digra, Jakarta Selatan, Sabtu (29/09/2024).
Sekjen FAPII Iradat Ismail mengatakan, kasus meninggalnya Bayu harus diungkap secara serius karena menyangkut nyawa manusia.
“Yang perlu ditekankan adalah ini berkaitan dengan nyawa seseorang, yang sudah tegas tidak boleh diganggu oleh siapapun dalam kondisi apapun,” kata Iradat.
“Jadi, (kasus meninggalnya Bayu saat ditahan Polres Palu) harus segera disikapi dan (pengusutannya) didukung secara penuh dan serius,” kata Iradat dengan tandas.
Iradat mempertanyakan, kenapa hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak yang bersangkutan (kepolisian, red).
Menurut Iradat, peristiwa ini bukan sebatas kematian janggal seorang Bayu saja, melainkan kasus-kasus serupa yang hingga kini belum terselesaikan.
Aktivis asal Maluku Utara itu menekankan kasus ini tak boleh menguap, dan jangan sampai peristiwa serupa terulang dikemudian hari.
“Ini sangat penting, bukan hanya menyangkut almarhum Bayu, melainkan kasus serupa yang pernah terjadi, jangan sampai isu serupa terulang ke depannya,” sambung aktivis nasional tersebut.
Iradat juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawal pengusutan kasus almarhum Bayu sampai tuntas.
“Mari kita sama-sama kawal kasus ini, dan semoga pemerintah yang bersangkutan dapat segera memberikan keadilan yang semestinya kepada korban dan keluarga korban,” tegasnya.
Iradat berharap kasus Bayu dapat segera terselesaikan dengan baik. Sehingga korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan dengan penuh.
“Kami (FAPII) berharap pemerintah dan intansi yang bersangkutan dapat segera memberikan kepastian hukum,” tuntas Iradat.