JAKARTA, LIRANEWS.COM | Fatwa jihad melawan Israel yang dirilis oleh Sekretaris Jenderal International Union for Muslim Scholars (IUMS) atau Persatuan Ulama Muslim Internasional, Syekh Ali Al-Qaradaghi, pada Senin (7/4/2025), dinilai berpotensi memicu lahirnya gelombang radikalisme baru.
Guru Besar Ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Khamami Zada, menilai secara politik fatwa tersebut tidak cukup kuat untuk mendorong dunia Islam bersatu melawan Israel. Menurutnya, perbedaan kepentingan ekonomi, politik, dan ideologi antarnegara menjadi penghalang utama.
“Negara-negara Muslim yang berpengaruh seperti Arab Saudi, Turki, dan Mesir akan selalu mempertimbangkan kepentingan dalam negeri mereka terlebih dahulu,” kata Khamami dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan, kepentingan domestik yang berbeda-beda justru melemahkan posisi dunia Islam secara keseluruhan. “Hanya Iran dan Lebanon yang berani melawan Israel, meski harus berhadapan langsung dengan Amerika Serikat,” ujarnya.
Sebagai pakar kajian radikalisme, Khamami mengingatkan bahwa fatwa jihad semacam ini dapat menyulut frustrasi umat Islam di berbagai belahan dunia, terutama terhadap lemahnya posisi dunia Islam saat ini. Hal ini, lanjutnya, bisa berkembang menjadi gelombang radikalisme baru.
“Inilah yang harus diwaspadai negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, agar fatwa tersebut tidak menjadi bumerang yang mengancam stabilitas keamanan nasional,” jelasnya.
Khamami juga mengingatkan agar semangat perlawanan terhadap Zionisme tidak dilampiaskan dalam bentuk tindakan destruktif terhadap fasilitas asing bernuansa Barat maupun infrastruktur negara sendiri, sebagaimana yang pernah terjadi dalam aksi-aksi terorisme sebelumnya.
“Kita berharap Presiden Prabowo Subianto bisa mengambil kebijakan yang bijak dalam merespons konflik Israel–Palestina ini. Harus sangat berhati-hati dalam mencari solusi atas penderitaan warga Palestina,” harapnya.
Sebagai informasi, terdapat 15 poin fatwa jihad yang dirilis IUMS. Fatwa tersebut mencakup kewajiban jihad melawan Israel, larangan mendukung Israel, larangan menyuplai sumber daya kepada Israel, seruan pembentukan aliansi militer bersama, peninjauan kembali perjanjian dengan Israel, kewajiban jihad finansial, larangan normalisasi hubungan dengan Israel, dorongan terhadap peran aktif ulama, seruan boikot terhadap Israel dan sekutunya, seruan kepada pemerintah AS untuk menepati janji penyelesaian konflik di Gaza, ajakan melanjutkan boikot terhadap perusahaan pendukung Israel, dukungan kemanusiaan untuk Gaza, pentingnya persatuan umat Islam, ajakan berdoa untuk Gaza, serta apresiasi terhadap para pendukung perjuangan Palestina.