Jakarta, LiraNews – Anggota Fraksi Golkar DPR RI Firman Soebagyo mempertanyakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 yang menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari standar pendidikan nasional (SNP)
Menurut Firman, hal tersebut adalah sesuatu yang sangat mengejutkan.
“Kita sebagai warga negara ,wajib mempertanyakan dan harus berani mengingatkan kepada pemerintah kalau memang itu benar-benar hilang apa alasan mendasar dua mata pelajaran sangat fundamental dihilangkan,” kata Firman dalam siaran pers, Jumat (16/4/2021).
Firman mengaku, dirinya kecewa dan sedih jika sampai benar PP mengatur keberadaan Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan.
“Kita ini, orang yang mudah lupa dengan ucapannya sendiri, hampir setiap saat semua tokoh selalu menyampaikan dalam pidatonya dng berapi-api bahwa ‘Pancasila Harga Mati’. Lalu kalau benar dalam PP tersebut mengapus Pancasila dan Bahasa Indonesia apa artinya pidato-pidato tersebut apa hanya sebagai isapan jempol belaka,” tegas anggota Komisi IV DPR RI ini.
Oleh karena itu, Firman mengingatkan setiap anak bangsa wajib mempertanyakan kebijakan ini.
“Pancasila adalah idelogi negara sangat fundamental dan kami sebagai anggota MPR selama ini diwajibkan untuk mensosialisasikan program dikenal dengan Empat Pilar le masyarakat yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Sebagai idelogi Negara Pancasila telah dilahirkan dan dibentuk oleh founding father sudah sangat jelas tujuannya sebagai rohnya bangasa ini,” papar Firman.
Firman menjelaskan, kalau dibaca dengan cermat dan dipahami dari sila ke satu sampai dengan sila ke lima sudah sangat jelas, adalah sebagai pengikat dan alat pemersatu bangsa terdiri dari berbagai keanekaragaman suku bangsa dan agama di Indonesia.
“Oleh karena itu tidak boleh diabaikan bahkan kami di DPR telah meminta kemendikbud harus menjadikan mata pelajaran dasar dan masuk dalam kurikulum dari mulai pendidikan dasar,” ungkap anggota Baleg DPR RI ini.
Saat ditanya apakah Presiden perlu meninjau ulang PP tersebut dan mengklarifikasi kepada Mendikbud tentang penghapusan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia? Firman menegaskan, hal itu hukumnya wajib dilakukan dan jika memang benar ada kekeliruan dari pihak Kemendikbud maka mereka harus bertanggungjawab tetapi kalau sengaja dihilangkan Mendikbud menjadi sebuah pertanyaan besar.
“Kalau benar Mendikbud harus beranggung jawab dan ada agenda apa dan pendidikan nasionak anak bangsa ini dan mau dibawa kemana? tandas Firman Soebagyo.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). PP ini tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam SNP.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 31 Maret 2021.
PP ini menjelaskan, SNP digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.
“SNP digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).
Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam SNP pada kurikulum pendidikan tinggi, sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. Berikut ini bunyi pasalnya:
PP 57/2021 (PP Terbaru)
Pasal 40
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. Pendidikan Agama;
b. Pendidikan Kewarganegaraan; dan
c. Bahasa.
UU 12/2012 (UU Pendidikan Tinggi)
Pasal 35
Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a) Agama;
b) Pancasila;
c) Kewarganegaraan; dan
d) Bahasa Indonesia. LN-RON