Formappi Desak BK DPD Periksa Nono Sampono soal Kasus Pagar Laut

Jakarta, LiraNews – Nama Anggota DPD RI dapil Maluku Nono Sampono menjadi perhatian karena ada pada jajaran direksi PT Cahaya Inti Sentosa, salah satu perusahaan yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah perairan Kabupaten Tangerang.

Peneliti Formappi Lucius Karus mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPD RI segera memanggil Nono Sampono soal jabatannya di perusahaan penguasan pagar laut di Tangerang.

“Saya kira sih perlu ada inisiatif dari Badan Kehormatan DPD untuk meminta klarifikasi kepada Nono Sampono terkait dugaan kepemilikan sertifikat di atas laut Tangerang atas nama perusahaan yang dipimpinnya,” kata Lucius kepada para wartawan, Senin (27/1/2025).

Lucius melanjutkan, Nono Sampono sebagai wakil rakyat harus mau melakukan klarifikasi penting, hal ini dilakukan karena seharusnya anggota DPD tak pantas masih mengemban jabatan aktif sebagai direktur utama perusahaan.

“Itu artinya ada rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Lucius.

Lucius berpandangan, kalau sudah jadi anggota DPD RI seharusnya seseorang memilih antara mau menjadi wakil rakyat atau menjadi pengusaha.

“Kalau dua-duanya mau dipegang secara bersamaan ya ada potensi konflik kepentingan,” tegas Lucius.

Munculnya dugaan kepemilikan lahan bermasalah dari perusahaan yang dipimpin Nono, menurut Lucius bukan tak mungkin menjelaskan terjadinya praktek penyalahgunaan jabatan sebagai anggota DPD RI.

Karena itu, BK DPD semestinya berinisiatif memanggil Nono untuk meminta penjelasan, klarifikasi ataupun konfirmasinya.

“Jangan sampai citra DPD akan jadi buruk dengan kasus semacam ini,” imbuh Lucius.

Terkait sanksi yang harus diterima oleh Nono Sampono jika memang terbukit terlibat, Lucius tak mau berandai-andai karena itu adalah hak preogratif dari BK DPD RI.

“Saya kira sih sanksi akan ditentukan setelah klarifikasi diterima oleh BK DPD. Semua sanksi yang memungkinkan bisa diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dikonfirmasi melalui penanggulangan BK DPD,” tuntas Lucius Karus

Sebelumnya diberitakan, Nama mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden, Letnan Jenderal Marinir TNI (Purnawirawan) Nono Sampono menjadi perhatian karena ada pada jajaran direksi PT Cahaya Inti Sentosa, salah satu perusahaan yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah perairan Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB. Rinciannya adalah 234 bidang tanah dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang dengan kepemilikan tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum yang dikutip Antara, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate.

Perusahaan tersebut berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.

Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 89,1 miliar ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, dan sejumlah orang.

Adapun, susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa ialah Nono Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, dan Belly Djaliel sebagai Direktur. Selain itu juga ada Freddy Numberi sebagai Komisaris, Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur. LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *