Forum Pranata Adat dan Kearifan Lokal Gelar Aksi di Mapolda Kalimantan Tengah

Palangkaraya, LiraNews – Sejumlah tokoh aktivis Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Forum Pranata Adat dan Kearifan Lokal Kalimantan Tengah melakukan aksi di depan Mapolda Kalteng, Senin 18 Juli 2022.

Aksi tersebut merupakan buntut dari tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu kasus sengketa lahan yang terjadi di Jalan Menteng XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Read More
banner 300250

Bahwa Forum Pranata Adat dan Kearifan Lokal Kalimantan Tengah menjadi forum para pihak dari semua elemen masyarakat Indonesia sebagai bentuk peran serta mengoptimalkan dalam penyelesaian permasalahan sosial yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Salah satu berkaitan atas permasalahan maraknya Mafia Tanah di Kalimantan Tengah secara Umum dan Kota Palangka Raya secara khusus maka Kami berharap kepada Jendral, dapat menuntaskan diduga oknum Badan Pertanahan Nasional wilayah Kalimantan Tengah dan Jajaran menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang tidak Prosedural,” demikian bunyi diantara notes yang disampaikan ke Polda Kalimantan Tengah.

Menggunakan atribut pita merah, massa turut membawa sejumlah spanduk yang berisi keresahan akan mafia tanah dan ucapan terima kasih atas tindakan tegas Polda Kalteng atas mafia tanah di Palangka Raya.

Pada garis depan aksi terlihat sejumlah aktivis Kalimantan Tengah seperti Gubernur LSM LIRA Kalteng, Tatang Satriawan; Ketua Yayasan Kaharingan Institute, Wancino, Menteng Asmin dan sejumlah aktivis lainya.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Wancino mengatakan pihaknya meminta agar Polda Kalteng, khususnya Ditreskrimum untuk bisa mengusut tuntas aktor di balik peristiwa yang mengakibatkan penganiayaan di Jalan Menteng XII.

“Kami mengapresiasi upaya Ditreskrimum yang telah bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan di Menteng XII. Harapan semuanya peristiwa ini tidak terulang kembali,” katanya.

Ia menyebutkan, permasalahan lahan di Kalteng sangatlah kompleks. Diantaranya masih terbitnya sertifikat oleh BPN meski lahan tersebut masih berada pada kawasan hutan; Bahkan hasil identifikasi kami, ada yang muncul di Taman Nasional Sebangau,” ungkap wancino.

Pada identifikasi konflik agraria yang dilakukan juga terlihat adanya penetapan atas tanah non prosedural yang berkaitan dengan oknum instansi pemerintah terkait yaitu perizinan berusaha dan sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN.

Maraknya oknum yang membawa senjata tajam dan berujung pada aksi penganiayaan hingga pembunuhan juga turut andil dalam menganggu ketertiban dan Kamtibmas.

Untuk itu pihaknya meminta agar Polda Kalteng dapat memberikan sanksi tegas bagi masyarakat atau organisasi masyarakat (Ormas) yang membawa senjata tajam (Sajam) berupa mandau tanpa izin.

Sementara itu Gubernur LSM LIRA Kalteng, Tatang satriawan ketika di wawancarai oleh LIRANEWS.Com Kalteng pasca aksi di depan Mapolda Kalteng, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mensupport dan mengawal kepentingan masyarakat yang bersifat urgent dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

“Apalagi yang sifatnya dapat memicu kepada konflik social,” ungkap Tatang.
Khusus terkait dugaan banyaknya penerbitan sertifikat yang tidak prosedural, Tatang mengaku bahwa pihaknya akan mempelajari dan meneliti lebih jauh.

“Apabila memang kuat indikasi mengarah ke dugaan mafia tanah, apalagi yang melibatkan oknum dalam tugas dan jabatan, maka kami tidak akan tinggal diam, kami akan bongkar itu,” tandas Tatang Satriawan.

Menanggapi penyampaian aspirasi massa, Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, jika pihaknya telah membentuk Satgas Mafia Tanah untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Satgas mafia tanah terdiri dari Ditreskrimum Polda Kalteng, BPN dan instansi terkait lainnya.
“Dari hasil pertemuan dengan perwakilan massa, kita sepakat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah yang terjadi. Kita akan tindak tegas mafia tanah.” LN-SUPARDI

Related posts