Makassar, LiraNews — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Hasil Penyidikan illegal logging An. Tersangka inisial MBA, Nomor : B. 2604/P.4.1/Eku.1/08/2109 tanggal 26 Agustus 2019, dan Penjualan satwa Liar dilindungi An. Tersangka inisial S, Nomor : B.2611/P.4.1/Eku.1/08/2019 tanggal 27 Agustus 2019 sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H menyampaikan bahwa akan segera melakukan tahap II dan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum, terkait dengan kasus Illegal Logging dengan Tsk inisial MBA (mantan Kabid Kehutanan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Toraja)
Kasus ini mulai bergulir pada bulan Juni 2019 dengan ditangkapnya tsk inisial M dan L kemudian penyidik PNS Balai Gakkum Wil.Sulawesi melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut.
Tersangka MBA ini diduga melakukan Tindak Pidana: Menebang Pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan/atau membawa alat alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf “e” Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo Pasal 12 huruf “c” dan atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf “f” Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di dalam kawasan hutan Latimojong di Lembang Batu Alu Selatan Kecamatan Sangngalla Selatan Kabupaten Tana Toraja Propinsi Sulawesi Selatan
Sedangkan untuk kasus penjualan satwa liar yang dilindungi melalui medsos akan segera juga dilimpahkan ke Penuntut Umum, kata Kepala Balai Dodi Kurniawan. Kasus ini berawal adanya informasi penangkapan pembeli satwa dilindungi dari Seksi Wil.II Palu yang berasal dari Makassar. Kemudian Kasie Wil.I Gakkum Makassar menyampaikan ke Kepala Balai dan Kepala Balai memerintah segera dibentuk tim gabungan Balai Gakkum Sulawesi, BBKSDASS, Polda, Denpom untuk melakukan operasi dan tim ini berhasil menangkap Tersangka dengan inisial S dan mengamankan dan menyita barang bukti sebanyak 43 ekor satwa dilindungi yaitu:
13 ( tiga belas) Ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana); 1 (satu) Ekor Kakatua Jambul Kuning ( Cacatua Sulphurea); 18 ( Delapan Belas ) Ekor Nuri Maluku (Eos bome); 8 (delapan ) Ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory); 3 ( tiga ) Ekor Perkici Dora (Trichhoglossus omatus).
Tersangka S diduga melakukan tindak pidana berupa: setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau memperniagakan, memnyimpan atau meiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi undang-undang dalam keadaan hidup berupa 43 (empat puluh tiga) ekor Burung yang dilindungi, pada tanggal 1 Agustus 2019 di Perumahan villa Muatiara Hijau Blok MH 5 RT 01 No.19 Kel. Bulurokeng Kec. Biring Kanaya Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Kepala Balai juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan semua instansi atas kerjasama dan dukungan yang diberikan sehingga Penegakan hukum lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa ditegakkan yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para Tersangka.
Laporan: Abdul Waqqas, S.Sos