Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Polisi Bisa Deteksi Pelat Nomor Ganda

Kombes Pol Yusuf

Jakarta, LiraNews  – Ada tiga alasan utama pemberlakuan aturan ganjil-genap diperluas di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, ada pola penggunaan alat transportasi yang berubah, yakni dari kendaraan pribadi ke angkutan umum pada jam-jam tertentu.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memperluas sistem ganjil-genap mulai 9 September menjadi 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Hal ini, katanya, berkaca dari kebijakan serupa saat berlangsungnya Asian Games dan Asian Paragames, hal itu mampu mengatasi kemacetan dan mengurangi polusi udara.

“Indikasinya, laju kecepatan kendaraan di beberapa ruas jalan itu bertambah hingga 30%,” kata Kombes Pol Yusuf di sela menunaikan ibadah haji di Mekah, Jumat (9/8/2019).

Atas kemungkinan ada warga yang menambah kepemilikan kendaraan atau menggunakan pelat nomor ganda, Kombes Pol Yusuf megaku tidak khawatir.

“Sebab, polisi di lapangan sudah memiliki aplikasi yang dapat mendeteksi hal semacam itu,” ungkapnya.

Karena itu, Kombes Pol Yusuf memastikan perluasan aturan ganjil-genap ini akan diberlakukan di jalur-jalur yang sudah tersedia sarana transportasi umum yang memadai.

Sebagaimana diberitakan,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas sistem ganjil-genap mulai 9 September menjadi 25 ruas jalan di Ibu Kota. Sosialisasi kebijakan ini bakal dilakukan pada 12 Agustus-8 September dan uji coba dimulai dari 12 Agustus sampai 6 September.

Sistem ganjil-genap ini berlaku setiap Senin sampai Jumat, kecuali hari libur. Pemberlakuannya pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *