Gawat! Aduan Warga Terkait PPDB, Pimpinan DPRD Minta Komisi D Panggil Dispendik Jatim

Surabaya, LiraNews – Pimpinan DPRD Kota Surabaya, AH Thony mengaku, mendapatkan pengaduan salah satu orang tua siswa terkait PPDB.

Thony menuturkan, orang tua siswa tersebut adalah Didit Budi Santoso. Datang menyampaikan putranya masuk (mendaftar) di SMA 14, SMA 17 dan SMA 20. Sementara dari masing-masing sekolah yang dipahami nya. SMA 14, SMA 17 dan SMA 20, pagu nya 306.

Read More
banner 300250

“Kemudian jumlah yang diterima melalui jalur prestasi/akademi dari data yang diberikan kepada kami masing-masing di SMA 14, SMA 17 dan SMA 20 itu sama 75. Kemudian jumlah yang diterima melalui jalur zonasi dalam ketentuan pada saat pendaftaran itu berbunyi 191,” beber AH Thony.

Masih menurut Thony, data tersebut sudah dilakukan cek dilapangan melakukan kalkulasi, jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi tersebut. Yakni dari 3 sekolah itu. SMA 14 merekrut 191 (siswa), SMA 17 menerima zonasi 145 dan SMA 20 menerima dari melalui jalur zonasi 176.

“Dari data itu, Pak Didit lalu melakukan kalkulasi, artinya jumlah yang diterima melalui jalur prestasi dan zonasi untuk SMA 14 hanya 266, SMA 17 sebanyak 220 dan SMA 20 sebanyak 251,” kata Thony

“Artinya ada selisih dari pagu PPDB yang ditetapkan, 306 dikurangi jumlah siswa yang diterima dari jalur zonasi dan prestasi. Ada selisih 40 bangku di SMA 14, ada 86 di SMA 17 dan 55 di SMA 20,” Imbuh Thony.

Maka, itu Didit galau melihat anaknya tidak diterima di SMA Negeri dan mempertanyakan jumlah atau sisa bangku tersebut diperuntukkan untuk siapa? Karena berdasarkan kalkulasinya ada kursi yang tersisa.

“Beliaunya ingin memperjuangkan anaknya bisa diterima di SMA Negeri, karena dia merasa sebagai warga Kota Surabaya datang ke kantor DPRD. Lalu kami terima, dan kami merasa perlu menindaklanjuti nya,” tegas Thony.

Terhadap pengaduan itu, Thony meyakini keadilan sistem PPDB yang diterapkan dalam proses penerimaan siswa SMA/SMK sarat dengan ketidakadilan.

Untuk itu Thony mengimbau Komisi D memperjuangkan ketidakadilan ini, dan menekankan supaya minta klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan PPDB Prov Jawa Timur Surabaya.

“Nah dari sini nanti akan kita minta keterangan sebetulnya angka 40 (bangku) di SMA 14, 86 (bangku) di SMA 17 dan 55 (bangku) di SMA 20, diperuntukkan untuk siapa,” ketus Thony.

Sebab, Thony khawatir praktek semacam ini terdapat di tempat lain. Melihat, probability nya mencerminkan aturan main yang diterapkan provinsi seperti itu. Bahkan ia menyebut tidak ada kejujuran di dalam pelaksanaan sistem penerimaan, melalui jalur zonasi dan prestasi

“Melalui Dispendik Jatim nantinya diharapkan secara terang benderang sebetulnya ada permainan apa terhadap jumlah kuota yang tersisa itu,” jelas Thony.

Padahal, sambung Thony pemerintah sudah menetapkan wajib belajar dan anak-anak harus sekolah. Namun melihat prakteknya dipersulit dengan ongkos yang sangat mahal. Thony menilai, hal ini merupakan bentuk tindak pidana.

Dari sudut pandangya, praktek ini sangat merugikan. Maka ia berharap penegak hukum memiliki kepekaan dan bergerak, walau tanpa ada laporan.

“Kami sampaikan, ini khusus Surabaya. Kami hanya mengurus warga Kota Surabaya yang masuk SMA, yang merasa tidak ada keadilan. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan dan minta Komisi D melakukan pemanggilan (dinas terkait),” beber AH Thony dari partai Gerindra ini. LN-SAN

Related posts