Makassar, LiraNews – Calon Legislatif terpilih DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy diancam hukuman 20 tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba. Rachmat tertangkap Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya di Jalan Barukeng, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Selasa (20/8/2019).
Selain ditahan, Rachmat terancam tidak akan jadi wakil rakyat. Jika ia terbukti bersalah menjadi pengguna apalagi masuk dalam jaringan peredaran narkoba, PAW juga akan menantinya.
Bukan persoalan sembarangan mantan Ketua organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, Angkatan Muda Kakbah (AMK), ini. Gegara Narkoba yang membawanya masuk bui.
Di kamar pribadinya di lantai 3 ditemukan alat isap sabu dari botol kaca, dua paket narkoba jenis sabut, dan dua linting tembakau sintetis (ganja gorilla) sekira pukul 00.30 WIB. Operasi itu dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Diari Astetika.
“Pelaku sudah mengkonsumi narkoba sekitar 6 bulan terakhir. Hasil tes urine dia positif. Ini ada barang yang dia gunakan,” jelas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.
Penangkapan tersangka, sebut Wahyu, merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari beberapa jaringan lain. Wahyu menerangkan masih mendalami keterlibatan Rachmat dalam penyalahgunaan narkoba.
‘’Untuk saat ini dia masih berstatus pengguna. Kami berkoordinasi dengan pihak BNN dan Dokter Forensik untuk proses penyelidikan,” timpal Kompol Diari.
Rachmat dijerat pasal 112 atau 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ketua DPC PPP Kota Makassar Busranuddin Baso Tika mengancam akan memecat kader yang tersandung kasus narkoba.
‘’Tidak ada toleransi. Apalagi kalau dia terlibat jaringan, tidak ada ampun. Ini kejahatan yang lebih besar dari terorisme. Jika ada caleg PPP terbukti memakai narkoba pasti dipecat. Tida ada ampun,” tegas BBT, sapaanya.
Meski begitu, BBT mengatakan, partainya masih menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait status Rachmat yang merupakan caleg terpilih PPP dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Makassar yang meliputi Kecamatan Sangkarrang, Tallo, Ujungtanah, Bontoala dan Wajo.
Sekretaris PPP, Patris Suyuti mengatakan, sejauh ini partainya masih belum mengumumkan pengganti Rachmat. Menurutnya, Rachmat bisa saja dilantik jika hingga pelantikannya, status pidana yang menjeratnya belum inkrah.
Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar. Menurutnya Rachmat nanti tetap akan dilantik. Alasannya, karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan.
Gunawan merujuk pada aturan PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih. “Seseorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPRD, jika salah satunya karena menjadi terpidana,” jelas Gunawan kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).
Rachmat terpilih dari Dapil 2 Makassar pada Pileg 2019 lalu. Ia meraih 4.432 suara. Rachmat mengalahkan perolehan suara caleg petahana, Sampara Syarief dengan perolehan suara 4.177.
Jika kelak status Rachmat sudah inkrah dan terbukti secara sah dan meyakinkan terjerat kasus narkoba maka Sampara Syarief yang berada di urutan kedua suara terbanyak dari PPP di Dapil 2 bakal menjadi calon wakil rakyat Pengganti Antar Waktu (PAW). LN-RED