Gerakan Muda Samosir Desak Kejaksaan Periksa Rapidin Simbolon dalam Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

JAKARTA – Para aktivis yang tergabung dalam Gerakan Muda Samosir menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum segera memproses hukum Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, dalam kasus dugaan korupsi dana Covid 19.

Koordinator Lapangan Gerakan Muda Samosir, Angga, mengatakan kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang diduga dilakukan oleh Rapidin Simbolon ini tak kalah menarik dibanding yang dilakukan Mensos Juliari Batubara.

Read More
banner 300250

“Diketahui Dana Covid19 yang dikorupsi oleh Mensos RI Juliari Batubara mencapai Rp32,482 miliar. Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar 127,5 Miliar rupiah. Atas kasus korupsi Dana Bansos tersebut, Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta,” jelas Angga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).

Berbeda dengan Juliari Batubara yang telah divonis dan dipenjara, Angga menjelaskan Rapidin Simbolon justru belum diproses. Padahal ia diduga melakuka Korupsi Dana Bansos Covid19 saat itu menjadi Bupati Samosir periode 2016-2021.

Angga menuturkan, saat menjadi Bupati Samosir beberapa tahun lalu, Rapidin Simbolon juga diketahui merangkap jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid19 di Kabupaten Samosir selama 14 hari.

“Berkat merangkapnya jabatan Rapidin Simbolon tersebut, dirinya berhasil melakukan penyalahgunaan wewenang (abouse of power). Diketahui dalam kasus itu, Rapidin Sambolon bersama Tim Relawannya terbukti memindahkan packing bantuan tersebut ke Rumah Dinas Bupati, lalu menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir sebagai modal awal untuk menjadi calon legislatif Republik Indonesia,” papar Angga.

Angga juga menuturkan pada tahun yang lalu, tepat tanggal 30 Agustus 2022, kasus dugaan korupsi dana Covid19 yang dilakukan oleh Rapidin Sambolon (Mantan Bupati Samosir) sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Laporan itu, tutur Angga, dilayangkan langsung oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A. Tarigan juga sudah menerima laporan tersebut.

“Anehnya hingga rilis ini kami keluarkan, tidak ada sama sekali tindak lanjut yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Padahal jelas-jelas dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Samosir merugikan negara senilai Rp944 juta,” tukas Angga.

“Kami menilai bahwa Rapidin Simbolon harus bertanggung jawab dan diperiksa atas dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut,” imbuhnya.

Diakhir keterangannya, Angga menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti melakukan penyidikan kepada Rapidin Simbolon, sebab Peradilan dalam fakta persidangan dan putusan MA menyebut Rapidin ikut menikmati Dana Covid19 tersebut.

2. Kejagung, Kejati, dan Kejari Sumut tidak melakukan apa yang sudah menjadi putusan Mahkama Agung, padahal Rapidin Simbolon jelas-jelas sudah terbukti melakukan korupsi dana Covid19 saat dirinya menjadi Bupati Samosir, namun tidak pernah disidik.

3. Kami memohon kepada KPK untuk mensupervisi proses penyidikan serta berinisiatif memdorong Kejagung untuk segera memerintahkan Kejati dan Kejari Samosir memulai menyidik sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *